Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Soal Pencopotan Baliho HRS Oleh TNI, ICMI: Presiden Tak Boleh Gunakan Tentara Tanpa Keputusan Politik

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencopotan baliho Habib M. Rizieq Shihab oleh TNI, di DKI Jakarta, dikomentari Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo.

Anton menjelaskan, semua kebijakan yang terkait dengan lembaga pemerintahan harus melalui keputusan politik. Dalam arti, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua harus taati UU (undang-undang). Tanpa kecuali, apalagi termasuk TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Dalam UU 34/ 2004 tentang TNI juga di Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi dunia, gerak tentara diatur rinci," ujar Anton saat dihubungi Redaksi, Sabtu (21/11).


"Sekecil apa pun pelibatan TNI terhadap otoritas sipil harus dengan keputusan politik," sambungnya.

Anton berpendapat perintah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, kepada jajarannya untuk menurunkan baliho HRS tidak memiliki alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Negara bisa dalam tiga keadaan. Pertama normal, kedua darurat sipil, ketiga darurat militer atau perang. Dalam keadaan normal dan darurat sipil penguasanya tetap pengguasa sipil. Baru dalam keadaan darurat militer atau perang penguasa di daerah tersebut adalah TNI," jelas Anton.

Dari penjelasannya tersebut, Anton juga menyebutkan keterlibatan TNI bisa dilakukan tanpa keputusan politik jika ada kondisi bencana. Namun, dalam hal kaitannya dengan pencopotan baliho HRS, dia tidak melihat adanya kedaruratan.

"Sekarang ini, negara normal. Darurat sipil pun tidak, apalagi darurat militer? Kok tiba-tiba ada tentara masuk ke otoritas sipil tanpa keputusan politik?," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menilai wajar jika ada kebingungan di tengah masyarakat terkait pelibatan TNI dalam penurunan baliho HRS. Sementara, tugas penerunan Baliho ada diperanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Apalagi memvonis seseoraang jadi ancaman negara itu bukan wenang pejabat tapi wenang tupoksi pengadilan. Apalagi cuma masalah pajak baliho itu wewenang otoritas sipil Pemda setempat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Anton menegaskan terkait pelibatan TNI diranah sipil minimal harus melalui keputusan bersama tiga lembaga negara. Yaitu, DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan selaku otoritas yang menaungi.

Selain itu, keputusan politik tersebut, menurut Anton, juga harus jelas dengan masalahnya dan berapa lama masa berlaku keterlibatan TNI di ranah sipil tersebut, alias tidak boleh permanen.

"Maksimal satu tahun (keterlibatan TNI diranah sipil dalam keputusan politik). Jika masih diperlukan bisa diperpanjang satu tahun lagi, namun dengan sidang lagi oleh tiga lembaga tersebut. Jadi tak ada aktor tunggal yang bisa dan boleh gunakan tentara," tutur Anton.

"Presiden pun tak boleh gunakan tentara tanpa keputusan politik tadi. Maka, terjawab lah rumor presiden akan gunakan pasukan khusus untuk atasi keadaan. Itu tidak boleh oleh UU. Apalagi nentukan keadaan tertentu juga harus dengan keputusan politik," tandasnya.

Adapun, Anton juga mengingatkan terkait satu prinsip penting. Yaitu, bangsa dan negara akan maju jika pejabatnya jadi tauladan dan taat aturan. Sebaliknya, bangsa dan negara akan hancur jika pejabatnya tidak jadi contoh ketaatan pada aturan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya