Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Soal Pencopotan Baliho HRS Oleh TNI, ICMI: Presiden Tak Boleh Gunakan Tentara Tanpa Keputusan Politik

SABTU, 21 NOVEMBER 2020 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pencopotan baliho Habib M. Rizieq Shihab oleh TNI, di DKI Jakarta, dikomentari Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Anton Tabah Digdoyo.

Anton menjelaskan, semua kebijakan yang terkait dengan lembaga pemerintahan harus melalui keputusan politik. Dalam arti, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Semua harus taati UU (undang-undang). Tanpa kecuali, apalagi termasuk TNI, Polri, ASN dan lain-lain. Dalam UU 34/ 2004 tentang TNI juga di Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi dunia, gerak tentara diatur rinci," ujar Anton saat dihubungi Redaksi, Sabtu (21/11).


"Sekecil apa pun pelibatan TNI terhadap otoritas sipil harus dengan keputusan politik," sambungnya.

Anton berpendapat perintah Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, kepada jajarannya untuk menurunkan baliho HRS tidak memiliki alasan yang cukup sebagaimana diatur dalam UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Negara bisa dalam tiga keadaan. Pertama normal, kedua darurat sipil, ketiga darurat militer atau perang. Dalam keadaan normal dan darurat sipil penguasanya tetap pengguasa sipil. Baru dalam keadaan darurat militer atau perang penguasa di daerah tersebut adalah TNI," jelas Anton.

Dari penjelasannya tersebut, Anton juga menyebutkan keterlibatan TNI bisa dilakukan tanpa keputusan politik jika ada kondisi bencana. Namun, dalam hal kaitannya dengan pencopotan baliho HRS, dia tidak melihat adanya kedaruratan.

"Sekarang ini, negara normal. Darurat sipil pun tidak, apalagi darurat militer? Kok tiba-tiba ada tentara masuk ke otoritas sipil tanpa keputusan politik?," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton menilai wajar jika ada kebingungan di tengah masyarakat terkait pelibatan TNI dalam penurunan baliho HRS. Sementara, tugas penerunan Baliho ada diperanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Apalagi memvonis seseoraang jadi ancaman negara itu bukan wenang pejabat tapi wenang tupoksi pengadilan. Apalagi cuma masalah pajak baliho itu wewenang otoritas sipil Pemda setempat," ungkapnya.

Oleh karena itu, Anton menegaskan terkait pelibatan TNI diranah sipil minimal harus melalui keputusan bersama tiga lembaga negara. Yaitu, DPR, Presiden dan Menteri Pertahanan selaku otoritas yang menaungi.

Selain itu, keputusan politik tersebut, menurut Anton, juga harus jelas dengan masalahnya dan berapa lama masa berlaku keterlibatan TNI di ranah sipil tersebut, alias tidak boleh permanen.

"Maksimal satu tahun (keterlibatan TNI diranah sipil dalam keputusan politik). Jika masih diperlukan bisa diperpanjang satu tahun lagi, namun dengan sidang lagi oleh tiga lembaga tersebut. Jadi tak ada aktor tunggal yang bisa dan boleh gunakan tentara," tutur Anton.

"Presiden pun tak boleh gunakan tentara tanpa keputusan politik tadi. Maka, terjawab lah rumor presiden akan gunakan pasukan khusus untuk atasi keadaan. Itu tidak boleh oleh UU. Apalagi nentukan keadaan tertentu juga harus dengan keputusan politik," tandasnya.

Adapun, Anton juga mengingatkan terkait satu prinsip penting. Yaitu, bangsa dan negara akan maju jika pejabatnya jadi tauladan dan taat aturan. Sebaliknya, bangsa dan negara akan hancur jika pejabatnya tidak jadi contoh ketaatan pada aturan.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya