Berita

Gugatan Pailit terhadap Lion Air telah ditolak Majelis Hakim PN Jakpus/Net

Bisnis

Gugatan Pailit Terhadap Lion Air Ditolak Majelis Hakim PN Jakpus

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 18:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pihak Lion Air kini bisa bernapas lega, setelah sebuah kabar gembira mereka terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabar yang diterima pihak Lion Air yaitu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.

Putusan ini terkait Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.


Pihak Lion Air pun menyambut baik atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Lion Air pun mengaku telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya, dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui keterangannya, Jumat (20/11).

"Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," demikian Danang.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya