Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Publika

Teror Mendagri

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 11:27 WIB

KEPULANGAN HRS fenomenal dan telah menyentak. Berdampak pada rencana pemeriksaan HRS, tokoh yang hadir di pernikahan, serta pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.

Tuduhannya adalah pelanggaran protokol kesehatan. Dasarnya UU Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana pun diancamkan.

Anies diperiksa Polda Metro Jaya selama 10 jam. Bahasa panggilan adalah klarifikasi tetapi dengan "10 jam" maka konklusinya adalah "pemeriksaan" karena Anies menandatangani semacam Berita Acara.


Pakar melihat bahwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan untuk menyerang Gubernur Anies merupakan suatu penyimpangan.

Kerumunan tidak bisa dihukum pidana di tengah kebijakan PSBB. Karenanya upaya memanggil Anies oleh kepolisian dinilai mengada-ada dan kemungkinan akan gagal.

Ketakutan kepada Anies sebagaimana ketakutan pada HRS sangat terasa. Pencopotan Anies nampaknya menjadi agenda.

Tiba-tiba Mendagri Tito Karnavian mantan Kapolri membuat Instruksi No. 6/2020 berisi 6 butir yang berkaitan dengan kerumunan dan Covid-19. Yang dinilai "mengarah" adalah butir 3 dimana kepala daerah dilarang untuk ikut kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Demikian pula butir 4 yang menegaskan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan. Butir 5 menyatakan kepala daerah yang melanggar undang-undang dapat diberhentikan.

Bahwa kepala daerah yang melanggar UU dapat diberhentikan merupakan hal yang normatif. Persoalannya adalah bahwa cara memberhentikan harus dilakukan menurut UU pula. Bukan dengan interpretasi.

Pemanggilan oleh kepolisian kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Mendagri yang mengancam pemberhentian sangat mengesankan bahwa Instruksi ini merupakan teror bagi para kepala daerah.

Kepala daerah dipilih rakyat karenanya tidak bisa diberhentikan oleh Mendagri. Proses yang harus ditempuh harus melalui wakil rakyat di lembaga DPRD baik didahului putusan pengadilan atau tidak.

Mendagri seolah-olah hendak mengambil oper kewenangan DPRD. Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terancam oleh penyimpangan kewenangan Mendagri ini.

Selayaknya seluruh kepala daerah melakukan protes keras. Terkesan bahwa Mendagri adalah pejabat suci yang bisa seenaknya menghukum berdasarkan tafsir sendiri "melanggar UU".

Instruksi Mendagri 6/2020 harus dicabut atau diadukan ke Mahkamah Agung untuk uji materil. Instruksi ini manipulatif seolah-olah menegakkan UU padahal sebenarnya melanggar UU.

Di negara demokrasi yang  berkedaulatan hukum, tidak boleh ada kebijakan politik memperalat hukum. Jika ada pejabat yang melakukan demikian dengan maksud teror kepada pihak lain, maka pejabat tersebut pantas untuk disebut sebagai teroris.

Dan kita telah sepakat bahwa segala bentuk terorisme haruslah dibasmi.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya