Berita

Aksi Bersama! Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian/Net

Politik

Usai Laporkan Arya Sinulingga Ke Polisi, Pospera Bakal Kepung Kementerian BUMN

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 18:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa karena adanya dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.

Aksi bertema "Aksi Bersama! Melawan Fitnah dan Ujaran Kebencian" ini akan dilakukan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/11).

"Aksi itu benar dan kita sedang mengurus ijin keramaian," ujar Ketua Umum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/11).


Aksi tersebut kata Mustar, akan dihadiri oleh tiga ribu orang untuk melawan hoax dan kebencian yang dilakukan oleh Arya Sinulingga kepada Pospera.

"Aksi itu harus dilakukan karena kita melawan hoax dan kebencian dari siapapun termasuk jika Kementerian BUMN menyebarkan hoax fitnah dan kebencian tidak boleh kita biarkan," tegas Mustar.

DPP Pospera sendiri sambung Mustar, juga telah menyiapkan yang Rp 50 juta jikalau dikenakan sanksi denda seperti Habib Rizieq Shihab jika menimbulkan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.

"Kita juga siapkan untuk bayar denda Rp 50 juta kalau didenda karena adanya kerumunan, serta kita juga akan penuhi aturan sosial distancing, masker dan lain-lain," pungkasnya.

Sebelumnya, DPP Pospera telah melaporkan Arya Sinulingga ke Polisi. Pelaporan itu diterima penyidik Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim.

Arya Sinulingga dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya