Berita

Menkopolhukam Mahfud MD/Net

Kesehatan

Mahfud MD Pernah Bilang Tidak Ada Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak ada sanksi pidana terhadap mereka yang melalukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kalimat ini pernah disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam suatu kesempatan saat menggelar konferensi pers secara virtual.

Kala itu, Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada sanksi pidana ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 soal aturan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di mana aturan itu hanya mengatur pemberian sanksi.

"Kalau ada yang melakukan itu, apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif. Lalu agak naik dari situ, tindakan administratif seperti yang banyak dilakukan di banyak tempat. Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar," kata Mahfud saat konferensi pers Jumat 7 Agustus 2020 yang lalu, yang dilihat redaksi, Rabu (18/11).


Mahfud menjelaskan, Inpres tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Juga sebagai upaya agar kehidupan kembali berjalan normal dengan tidak meninggalkan protokol kesehatan.

"Selama ini upaya pemerintah sudah banyak. Tapi seperti halnya di negara lain, perkembangan Covid-19 ini tidak melandai, tapi terus berkembang dan serangannya makin masif, penularannya makin masif meski daya membunuhnya relatif kecil. Dan perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," jelas Mahfud.

Namun ketika itu, Mahfud menegaskan, sanksi pidana baru akan bisa diberikan kepada mereka yang melawan petugas, ketika dilakukan himbauan untuk menjalankan protokol kesehatan.

"Kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan. Misalnya, sudah disuruh bubar kok diteruskan juga, ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tutur Mahfud.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya