Berita

Jumhur Hidayat saat dibantarkan dari sel tahanan Bareskrim/Ist

Nusantara

Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Yang Positif Covid-19

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto meminta Bareskrim Polri dapat menangguhkan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Permintaan ini mengingat, mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tersebut dikabarkan positif Covid-19.

"Sejujurnya saya prihatin mendengar kabar senior saya, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Terkait dengan hal itu, saya meminta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan beliau," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).


Menurut Dedi, sudah seharusnya penahanan Jumhur ditangguhkan. Terlebih dengan banyaknya tahanan yang positif Covid. Dedi juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Habiburokhman yang telah meminta penangguhan penahanan bagi Jumhur.

Sebagai sahabat, Dedi melihat sosok Jumhur Hidayat merupakan sosok yang punya andil besar terutama dalam pembinaan generasi muda dalam perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia.

"Jumhur adalah aktivis senior yang sewaktu di era Pesiden SBY punya jasa dan andil besar memajukan banyak organisasi Kepemudaan dan perlindungan terhadap TKI. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepolisian dapat menangguhkan penahanan Jumhur agar dapat dirawat secara optimal," tandas Dedi.

Sebelumnya, Habiburrokhman, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum siap melakukan penangguhan penahanan atas Jumhur di Bareskrim Polri.

"Sebagai anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP," tandasnya.

Selain Habiburokhman, Istri Jumhur Hidayat yang bernama Alia Febyani sudah lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya