Berita

Jumhur Hidayat saat dibantarkan dari sel tahanan Bareskrim/Ist

Nusantara

Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Yang Positif Covid-19

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto meminta Bareskrim Polri dapat menangguhkan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Permintaan ini mengingat, mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tersebut dikabarkan positif Covid-19.

"Sejujurnya saya prihatin mendengar kabar senior saya, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Terkait dengan hal itu, saya meminta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan beliau," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).

Menurut Dedi, sudah seharusnya penahanan Jumhur ditangguhkan. Terlebih dengan banyaknya tahanan yang positif Covid. Dedi juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Habiburokhman yang telah meminta penangguhan penahanan bagi Jumhur.

Sebagai sahabat, Dedi melihat sosok Jumhur Hidayat merupakan sosok yang punya andil besar terutama dalam pembinaan generasi muda dalam perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia.

"Jumhur adalah aktivis senior yang sewaktu di era Pesiden SBY punya jasa dan andil besar memajukan banyak organisasi Kepemudaan dan perlindungan terhadap TKI. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepolisian dapat menangguhkan penahanan Jumhur agar dapat dirawat secara optimal," tandas Dedi.

Sebelumnya, Habiburrokhman, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum siap melakukan penangguhan penahanan atas Jumhur di Bareskrim Polri.

"Sebagai anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP," tandasnya.

Selain Habiburokhman, Istri Jumhur Hidayat yang bernama Alia Febyani sudah lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya