Berita

Jumhur Hidayat saat dibantarkan dari sel tahanan Bareskrim/Ist

Nusantara

Sekjen KSBSI Minta Polri Tangguhkan Penahanan Jumhur Yang Positif Covid-19

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Dedi Hardianto meminta Bareskrim Polri dapat menangguhkan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Permintaan ini mengingat, mantan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tersebut dikabarkan positif Covid-19.

"Sejujurnya saya prihatin mendengar kabar senior saya, Jumhur Hidayat positif Covid-19. Terkait dengan hal itu, saya meminta Bareskrim Polri menangguhkan penahanan beliau," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).


Menurut Dedi, sudah seharusnya penahanan Jumhur ditangguhkan. Terlebih dengan banyaknya tahanan yang positif Covid. Dedi juga memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Habiburokhman yang telah meminta penangguhan penahanan bagi Jumhur.

Sebagai sahabat, Dedi melihat sosok Jumhur Hidayat merupakan sosok yang punya andil besar terutama dalam pembinaan generasi muda dalam perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia.

"Jumhur adalah aktivis senior yang sewaktu di era Pesiden SBY punya jasa dan andil besar memajukan banyak organisasi Kepemudaan dan perlindungan terhadap TKI. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepolisian dapat menangguhkan penahanan Jumhur agar dapat dirawat secara optimal," tandas Dedi.

Sebelumnya, Habiburrokhman, selaku anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum siap melakukan penangguhan penahanan atas Jumhur di Bareskrim Polri.

"Sebagai anggota komisi hukum, saya mengimbau agar Bareskrim menangguhkan penahanan beliau agar dapat menjalani perawatan intensif. Saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau berdasarkan KUHAP," tandasnya.

Selain Habiburokhman, Istri Jumhur Hidayat yang bernama Alia Febyani sudah lebih dulu mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Permohonan itu disampaikan melalui surat bertanggal 12 November 2020 dan ditandatangani Alia serta kuasa hukum Jumhur, M. Taufik Riyadi di atas materai. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Alia berharap permohonan itu dikabulkan agar perawatan terhadap Jumhur optimal. Apalagi Jumhur disebut baru saja menjalani operasi batu empedu sebulan yang lalu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya