Berita

Nikita Mirzani dan Habib Rizieq Shihab/Net

Publika

Nikita Harusnya Ditangkap

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 09:48 WIB

NIKITA Mirzani menjadi sangat populer untuk tiga hal artis seronok, menghina HRS, dan dilindungi polisi.

Kontroversi dirinya bukan semakin terkendali, tetapi justru tambah "menantang". Bahkan ia mengklaim dirinya sebagai aset negara. Peliharaan? Ade Armando saja menduga Mirzani sedang menjalankan misi Jokowi. Ironi.

Toleransi dan support atas akting dan tampilannya menjadi cermin bobroknya moral bangsa. Jika kekuasaan berada di belakangnya, maka sama saja dengan mendukung moral dekaden. Hal ini berarti pelecehan terhadap hukum.


Nikita semestinya bukan dilindungi aparat tetapi diproses secara hukum karena pertama, penghinaan atau pencemaran terhadap HRS yang artinya melanggar ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Tentu ini adalah klacht delict.

Dan kedua, melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 10 UU Pornografi menyatakan :

"Setiap orang mempertontonkan diri dan orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya".

Pasal 36 mengatur sanksi pidana atas perbuatan dalam Pasal 10 tersebut di atas dengan hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Dengan video yang beredar Nikita Mirzani terkena ketentuan UU Pornografi tersebut karena diduga elemen delik yang ada pada pasal-pasalnya akan mudah untuk dipenuhi.

UU Pornografi dibuat untuk mencegah terjadinya dekadensi moral. Konsideran UU ini antara lain menyatakan:

"Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasar Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara".

Nah sangat jelaskan? Sebenarnya tinggal proses hukum Nikita Mirzani. Agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan perilaku pornografi atau pornoaksi. Ataukah Indonesia akan semakin bobrok karena membiarkan borok-borok?

Kita tak perlu mengulangi jaman Orde Lama saat pelacur Gerwani menari telanjang di lubang buaya sebagai wujud dan alat perjuangan komunis yang berprinsip menghalalkan segala cara.

Atau juga pelacur yang dimanfaatkan oleh Soekarno untuk menjadi bagian dari pergerakan kemerdekaan. Soekarno merujuk pada keberadaan pelacur yang menjadi tokoh di Perancis seperti Madame de Pompadoure dan Theroigne de Merricourt.

Kita kini sudah merdeka dan negara telah berkomitmen untuk membangun bangsa dengan berbasis pada nilai-nilai moral yang luhur.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan hukum.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya