Berita

Gubernur DKI Jakarta bisa jadi target politik yang dikaitkan dengan terjadinya kerumunan di acara yang digelar Habib Rizieq Shihab/RMOL

Politik

2 Kapolda Dicopot Gegara Kerumunan, Anies Diminta Hati-hati

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerumunan yang terjadi pada pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan acara di Megamendung, Puncak, berbuntut buruk bagi beberapa pejabat tinggi di jajaran Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan mereka.

Ketiganya dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dengan membiarkan terjadinya kerumunan massa.


Dalam pandangan pengamat politik nasional, Tamil Selvan, pencopotan pejabat di tingkat Polda dan Polres di DKI Jakarta, dapat berbuntut pemberhentian sementara Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya melihat pencopotan Kapolda dan Kapolres ini sebagai sinyal. Dari sisi politik, Anies harus berhati-hati, sebab muaranya bisa ke arah pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Bidang Riset Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini berpendapat, Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri mempunyai cukup alasan untuk mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Anies. Apalagi kurva Covid-19 di Jakarta masih saja meningkat.

"Kalau secara peraturan tentu akan diadopsi UU Penanganan Covid-19 dan peraturan terkait lainnya, hal ini bisa diperkuat dengan hadirnya Anies di kediaman HRS di hari kepulangannya, dimana terjadi kerumunan yang cukup besar pula," kata Kang Tamil.

"Jadi, kehadiran Anies itu bisa saja diadopsi sebagai simbol persetujuan terhadap terjadinya kerumunan, dan ini akan memberatkan bagi Anies," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Kang Tamil menjelaskan, sanksi yang diterapkan kepada Anies bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi. Tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan.

"Namun semuanya akan bermuara pada pemberhentian secara sementara," ucapnya.

"Tentu secara politik ini terkait agenda Pilkada DKI 2022, dan Pilpres 2024," tandas Kang Tamil.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya