Berita

Gubernur DKI Jakarta bisa jadi target politik yang dikaitkan dengan terjadinya kerumunan di acara yang digelar Habib Rizieq Shihab/RMOL

Politik

2 Kapolda Dicopot Gegara Kerumunan, Anies Diminta Hati-hati

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerumunan yang terjadi pada pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan acara di Megamendung, Puncak, berbuntut buruk bagi beberapa pejabat tinggi di jajaran Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan mereka.

Ketiganya dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dengan membiarkan terjadinya kerumunan massa.


Dalam pandangan pengamat politik nasional, Tamil Selvan, pencopotan pejabat di tingkat Polda dan Polres di DKI Jakarta, dapat berbuntut pemberhentian sementara Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya melihat pencopotan Kapolda dan Kapolres ini sebagai sinyal. Dari sisi politik, Anies harus berhati-hati, sebab muaranya bisa ke arah pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Bidang Riset Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini berpendapat, Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri mempunyai cukup alasan untuk mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Anies. Apalagi kurva Covid-19 di Jakarta masih saja meningkat.

"Kalau secara peraturan tentu akan diadopsi UU Penanganan Covid-19 dan peraturan terkait lainnya, hal ini bisa diperkuat dengan hadirnya Anies di kediaman HRS di hari kepulangannya, dimana terjadi kerumunan yang cukup besar pula," kata Kang Tamil.

"Jadi, kehadiran Anies itu bisa saja diadopsi sebagai simbol persetujuan terhadap terjadinya kerumunan, dan ini akan memberatkan bagi Anies," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Kang Tamil menjelaskan, sanksi yang diterapkan kepada Anies bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi. Tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan.

"Namun semuanya akan bermuara pada pemberhentian secara sementara," ucapnya.

"Tentu secara politik ini terkait agenda Pilkada DKI 2022, dan Pilpres 2024," tandas Kang Tamil.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya