Berita

Gubernur DKI Jakarta bisa jadi target politik yang dikaitkan dengan terjadinya kerumunan di acara yang digelar Habib Rizieq Shihab/RMOL

Politik

2 Kapolda Dicopot Gegara Kerumunan, Anies Diminta Hati-hati

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kerumunan yang terjadi pada pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dan acara di Megamendung, Puncak, berbuntut buruk bagi beberapa pejabat tinggi di jajaran Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan mereka.

Ketiganya dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dengan membiarkan terjadinya kerumunan massa.

Dalam pandangan pengamat politik nasional, Tamil Selvan, pencopotan pejabat di tingkat Polda dan Polres di DKI Jakarta, dapat berbuntut pemberhentian sementara Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya melihat pencopotan Kapolda dan Kapolres ini sebagai sinyal. Dari sisi politik, Anies harus berhati-hati, sebab muaranya bisa ke arah pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Bidang Riset Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN) ini melalui keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini berpendapat, Presiden Joko Widodo melalui Kemendagri mempunyai cukup alasan untuk mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Anies. Apalagi kurva Covid-19 di Jakarta masih saja meningkat.

"Kalau secara peraturan tentu akan diadopsi UU Penanganan Covid-19 dan peraturan terkait lainnya, hal ini bisa diperkuat dengan hadirnya Anies di kediaman HRS di hari kepulangannya, dimana terjadi kerumunan yang cukup besar pula," kata Kang Tamil.

"Jadi, kehadiran Anies itu bisa saja diadopsi sebagai simbol persetujuan terhadap terjadinya kerumunan, dan ini akan memberatkan bagi Anies," tambahnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Kang Tamil menjelaskan, sanksi yang diterapkan kepada Anies bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi. Tergantung dari proses pemeriksaan yang dilakukan.

"Namun semuanya akan bermuara pada pemberhentian secara sementara," ucapnya.

"Tentu secara politik ini terkait agenda Pilkada DKI 2022, dan Pilpres 2024," tandas Kang Tamil.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya