Berita

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, jadi salah satu tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati/Net

Politik

Demi Kemanusiaan Dan Hukum, Presidium KAMI Minta Polri Selamatkan Dan Bebaskan Tahanan Bareskrim

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar soal puluhan tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 membuat anggota Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), H Din Syamsuddin, kaget dan kecewa.

Pasalnya, di dalam daftar tahanan yang dinyatakan positif Covid-19 itu ada nama Jumhur Hidayat, aktivis KAMI yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu.

"Jika benar berita bahwa 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif Covid-19 dan 8 lainnya bergejala, sungguh menyentak hati kami," ucap Din Syamsuddin, melalui keterangannya, Selasa (17/11).


Sehubungan dengan terpaparnya sejumlah tahanan Bareskrim, KAMI pun meminta Polri, atas nama kemanusiaan dan hukum, untuk menyelamatkan semua tahanan.  

"Baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke Rumah Sakit," kata Din Syamsuddin.

Tak hanya itu, Din Syamsuddin juga mendesak Polri untuk melakukan sterilisasi ruang tahanan di Bareskrim. Sebab, ruang tahanan di Bareskrim saat ini telah menjadi klaster baru Covid-19,

Jumhur sendiri saat ini sudah dibantarkan ke RS Polri Kramatjati pada Minggu kemarin (15/11). Selain Jumhur, sejumlah tahanan Bareskrim yang positif Covid-9 juga sudah berada di RS Polri. Salah satunya adalah Sugi Nur Raharja, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan yang mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya