Berita

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, jadi salah satu tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati/Net

Politik

Demi Kemanusiaan Dan Hukum, Presidium KAMI Minta Polri Selamatkan Dan Bebaskan Tahanan Bareskrim

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar soal puluhan tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 membuat anggota Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), H Din Syamsuddin, kaget dan kecewa.

Pasalnya, di dalam daftar tahanan yang dinyatakan positif Covid-19 itu ada nama Jumhur Hidayat, aktivis KAMI yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu.

"Jika benar berita bahwa 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif Covid-19 dan 8 lainnya bergejala, sungguh menyentak hati kami," ucap Din Syamsuddin, melalui keterangannya, Selasa (17/11).

Sehubungan dengan terpaparnya sejumlah tahanan Bareskrim, KAMI pun meminta Polri, atas nama kemanusiaan dan hukum, untuk menyelamatkan semua tahanan.  

"Baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke Rumah Sakit," kata Din Syamsuddin.

Tak hanya itu, Din Syamsuddin juga mendesak Polri untuk melakukan sterilisasi ruang tahanan di Bareskrim. Sebab, ruang tahanan di Bareskrim saat ini telah menjadi klaster baru Covid-19,

Jumhur sendiri saat ini sudah dibantarkan ke RS Polri Kramatjati pada Minggu kemarin (15/11). Selain Jumhur, sejumlah tahanan Bareskrim yang positif Covid-9 juga sudah berada di RS Polri. Salah satunya adalah Sugi Nur Raharja, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan yang mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya