Berita

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, jadi salah satu tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati/Net

Politik

Demi Kemanusiaan Dan Hukum, Presidium KAMI Minta Polri Selamatkan Dan Bebaskan Tahanan Bareskrim

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar soal puluhan tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 membuat anggota Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), H Din Syamsuddin, kaget dan kecewa.

Pasalnya, di dalam daftar tahanan yang dinyatakan positif Covid-19 itu ada nama Jumhur Hidayat, aktivis KAMI yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu.

"Jika benar berita bahwa 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif Covid-19 dan 8 lainnya bergejala, sungguh menyentak hati kami," ucap Din Syamsuddin, melalui keterangannya, Selasa (17/11).


Sehubungan dengan terpaparnya sejumlah tahanan Bareskrim, KAMI pun meminta Polri, atas nama kemanusiaan dan hukum, untuk menyelamatkan semua tahanan.  

"Baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke Rumah Sakit," kata Din Syamsuddin.

Tak hanya itu, Din Syamsuddin juga mendesak Polri untuk melakukan sterilisasi ruang tahanan di Bareskrim. Sebab, ruang tahanan di Bareskrim saat ini telah menjadi klaster baru Covid-19,

Jumhur sendiri saat ini sudah dibantarkan ke RS Polri Kramatjati pada Minggu kemarin (15/11). Selain Jumhur, sejumlah tahanan Bareskrim yang positif Covid-9 juga sudah berada di RS Polri. Salah satunya adalah Sugi Nur Raharja, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan yang mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya