Berita

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat, jadi salah satu tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 dan kini dirawat di RS Polri Kramatjati/Net

Politik

Demi Kemanusiaan Dan Hukum, Presidium KAMI Minta Polri Selamatkan Dan Bebaskan Tahanan Bareskrim

SELASA, 17 NOVEMBER 2020 | 08:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabar soal puluhan tahanan Bareskrim Polri yang terpapar Covid-19 membuat anggota Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), H Din Syamsuddin, kaget dan kecewa.

Pasalnya, di dalam daftar tahanan yang dinyatakan positif Covid-19 itu ada nama Jumhur Hidayat, aktivis KAMI yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu.

"Jika benar berita bahwa 48 tahanan di Bareskrim Mabes Polri positif Covid-19 dan 8 lainnya bergejala, sungguh menyentak hati kami," ucap Din Syamsuddin, melalui keterangannya, Selasa (17/11).


Sehubungan dengan terpaparnya sejumlah tahanan Bareskrim, KAMI pun meminta Polri, atas nama kemanusiaan dan hukum, untuk menyelamatkan semua tahanan.  

"Baik dengan membebaskan mereka yang sudah jelas tuntutan hukumnya tidak beralasan sehingga berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, maupun menangguhkan atau membantarkan tahanan lain yang masih dalam proses penyelidikan ke Rumah Sakit," kata Din Syamsuddin.

Tak hanya itu, Din Syamsuddin juga mendesak Polri untuk melakukan sterilisasi ruang tahanan di Bareskrim. Sebab, ruang tahanan di Bareskrim saat ini telah menjadi klaster baru Covid-19,

Jumhur sendiri saat ini sudah dibantarkan ke RS Polri Kramatjati pada Minggu kemarin (15/11). Selain Jumhur, sejumlah tahanan Bareskrim yang positif Covid-9 juga sudah berada di RS Polri. Salah satunya adalah Sugi Nur Raharja, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara Jumhur Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan yang mengandung provokasi melalui akun Twitter pribadinya. Cuitan tersebut, menurut polisi, mengajak massa aksi menolak UU Cipta Kerja agar berujung rusuh.

Atas perbuatannya, Jumhur disangkakan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya