Berita

Adi Prayitno/Net

Politik

Apresiasi Dua Kapolda Dicopot, Pengamat: Tapi Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Individu Atau Organisasi Apapun

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah mengeluarkan sanksi kepada Aparat Keamanan yang tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diapresiasi Direktur Parameter Politik, Adi Prayitno.

Adi mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah kepada Aparat Keamanan berupa pencopotan dua Kapolda, diharap tidak menjadikan pemerintah kalah dengan individu dan atau organisasi yang melanggar protokol Covid-19.

"Layak diapresiasi. Tapi negara tak boleh kalah sama individu dan organisasi apapun. Setiap pelanggaran protokoler kesehatan mesti ditindak tegas. Tak ada toleransi dan tawar menawar," ujar Adi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).


Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dua acara terkait Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan Jawa Barat memang tidak ditindak tegas oleh Aparat Kemanan.

"Sangat kelihatan tak ada yang menindak tegas acara nikahan anak HRS dan Maulid Nabi SAW. Tapi seperti biasanya, aparat biasanya agresif membubarkan," ungkapnya.

Kendati begitu, Adi menyayangkan pencopotan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya, dan Irjen Rudi Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, hanya karena acara Habib Rizieq Shihab.

"Dua Kapolda dicopot karena kelalaian aparat yang tak tegas menindas kerumunan. Sedih jadinya, gara-gara kerumunan Kapolda dicopot. Pelaku kerumunannya juga perlu ditindak," demikian Adi Prayitno.

Selain pemberian sanksi kepada Aparat Kemanan, pemerintah juga telah menetapkan sanksi denda kepada penyelenggara kegiatan pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Denda terhadap penyelenggara acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi SAW tersebut adalah sebesar Rp 50 juta. Selain itu, ada 17 orang juga terkena denda karena melanggar protokol Covid-19, yang total dendanya sebesar Rp 1,5 juta.



Sementara, untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang akhirnya berakibat ke pencopotan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahriadi, dikarenakan acara penyambutan Habib Rizieq, di Megamendung, Puncak, Bogor.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya