Berita

Adi Prayitno/Net

Politik

Apresiasi Dua Kapolda Dicopot, Pengamat: Tapi Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Individu Atau Organisasi Apapun

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah mengeluarkan sanksi kepada Aparat Keamanan yang tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diapresiasi Direktur Parameter Politik, Adi Prayitno.

Adi mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah kepada Aparat Keamanan berupa pencopotan dua Kapolda, diharap tidak menjadikan pemerintah kalah dengan individu dan atau organisasi yang melanggar protokol Covid-19.

"Layak diapresiasi. Tapi negara tak boleh kalah sama individu dan organisasi apapun. Setiap pelanggaran protokoler kesehatan mesti ditindak tegas. Tak ada toleransi dan tawar menawar," ujar Adi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).


Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dua acara terkait Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan Jawa Barat memang tidak ditindak tegas oleh Aparat Kemanan.

"Sangat kelihatan tak ada yang menindak tegas acara nikahan anak HRS dan Maulid Nabi SAW. Tapi seperti biasanya, aparat biasanya agresif membubarkan," ungkapnya.

Kendati begitu, Adi menyayangkan pencopotan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya, dan Irjen Rudi Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, hanya karena acara Habib Rizieq Shihab.

"Dua Kapolda dicopot karena kelalaian aparat yang tak tegas menindas kerumunan. Sedih jadinya, gara-gara kerumunan Kapolda dicopot. Pelaku kerumunannya juga perlu ditindak," demikian Adi Prayitno.

Selain pemberian sanksi kepada Aparat Kemanan, pemerintah juga telah menetapkan sanksi denda kepada penyelenggara kegiatan pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Denda terhadap penyelenggara acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi SAW tersebut adalah sebesar Rp 50 juta. Selain itu, ada 17 orang juga terkena denda karena melanggar protokol Covid-19, yang total dendanya sebesar Rp 1,5 juta.



Sementara, untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang akhirnya berakibat ke pencopotan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahriadi, dikarenakan acara penyambutan Habib Rizieq, di Megamendung, Puncak, Bogor.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya