Berita

Adi Prayitno/Net

Politik

Apresiasi Dua Kapolda Dicopot, Pengamat: Tapi Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Individu Atau Organisasi Apapun

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pemerintah mengeluarkan sanksi kepada Aparat Keamanan yang tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diapresiasi Direktur Parameter Politik, Adi Prayitno.

Adi mengatakan, sanksi yang diberikan pemerintah kepada Aparat Keamanan berupa pencopotan dua Kapolda, diharap tidak menjadikan pemerintah kalah dengan individu dan atau organisasi yang melanggar protokol Covid-19.

"Layak diapresiasi. Tapi negara tak boleh kalah sama individu dan organisasi apapun. Setiap pelanggaran protokoler kesehatan mesti ditindak tegas. Tak ada toleransi dan tawar menawar," ujar Adi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/11).


Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dua acara terkait Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan Jawa Barat memang tidak ditindak tegas oleh Aparat Kemanan.

"Sangat kelihatan tak ada yang menindak tegas acara nikahan anak HRS dan Maulid Nabi SAW. Tapi seperti biasanya, aparat biasanya agresif membubarkan," ungkapnya.

Kendati begitu, Adi menyayangkan pencopotan Irjen Nana Sudjana sebagai Kapolda Metro Jaya, dan Irjen Rudi Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, hanya karena acara Habib Rizieq Shihab.

"Dua Kapolda dicopot karena kelalaian aparat yang tak tegas menindas kerumunan. Sedih jadinya, gara-gara kerumunan Kapolda dicopot. Pelaku kerumunannya juga perlu ditindak," demikian Adi Prayitno.

Selain pemberian sanksi kepada Aparat Kemanan, pemerintah juga telah menetapkan sanksi denda kepada penyelenggara kegiatan pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Denda terhadap penyelenggara acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi SAW tersebut adalah sebesar Rp 50 juta. Selain itu, ada 17 orang juga terkena denda karena melanggar protokol Covid-19, yang total dendanya sebesar Rp 1,5 juta.



Sementara, untuk pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang akhirnya berakibat ke pencopotan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahriadi, dikarenakan acara penyambutan Habib Rizieq, di Megamendung, Puncak, Bogor.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya