Berita

Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol. Yustan Alpiani/Net

Hukum

Sengketa Lahan Cakung, BPN Pusat Sanksi 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta

SABTU, 14 NOVEMBER 2020 | 15:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen memerangi mafia tanah. Salah satu contoh, 10 pejabat Kanwil BPN di Jakarta dijatuhi hukuman karena diduga "bermain" dalam sengketa tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.

"Itu mutlak tindakan itu diberikan menteri atas hasil audit kami, karena mereka melakukan itu tidak sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Inspektur Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, Sabtu (14/11).

Pertama, para pejabat ini membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan 38 (SHGB) PT Salve Veritate milik Benny Tabalajun. "Setelah kita lakukan audit, tidak sesuai mekanisme," bebernya.


Pembatalan itu, menabrak sejumlah aturan. Termasuk, Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 11/2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan. "Itu tidak dilewatin semua," imbuh Yustan.

Setelah SHGB dibatalkan, lalu diterbitkan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dari hasil audit, ditemukan proses itu juga tidak sesuai mekanisme.
Kemudian dalam peralihan, setelah PTSL diterbitkan, langsung dipindahkan ke pihak ketiga.

"Ini juga tidak melewati prosedur. Padahal sengketanya belum selesai ini sudah beralih," tegas Yustan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal menambahkan, pihaknya tidak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," tegasnya. "Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami 'ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah'," imbuh Sunraizal menirukan ucapan Menteri Sofyan.
 
"Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman," tegas Sunraizal.

Sunraizal menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya. "Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," bebernya.

Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

"Pernah ada kejadian, yang mengadu datang, seperti orang teraniaya yang betul-betul sampai menangis, meneteskan air mata. Setelah dilihat ternyata miliknya yang palsu. Jadi kita berusaha sekuat tenaga untuk independen," ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN tidak akan melihat siapa pemilik tanahnya. Mereka akan mengawasi cara kerja para pegawainya di lapangan. Dalam periode 2018 hingga 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi kepada 69 pegawai, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya