Berita

Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan bersama pelaku UMKM/Net

Publika

UKM Dan UU Cipta Kerja, Sudahkah Keduanya Saling Menyapa?

OLEH: KANDI SOFIA SENASTRI DAHLAN, MBA, PH.D
SABTU, 14 NOVEMBER 2020 | 10:45 WIB

SAYA sangat tertarik mengamati kehidupan Usaha Kecil Menengah (UKM) di lingkungan kediaman saya di daerah Ciputat, Provinsi Banten. Jumlah UKM di daerah ini sudah tidak terhitung.

Terdapat Warung Padang, Warung Tegal, Warung Kopi Aceh, Warung Bakso Malang, Warung Lele Pekalongan, dan Kedai Sate Banyumas. Dalam pandangan saya, mereka sudah menyatu dan  akrab dengan lingkungan yang penduduknya lintas profesi, dan menawarkan produk-produk dengan harga yang terjangkau masyarakat.

Fakta bahwa kulinari dari berbagai daerah di Indonesia ini sudah dapat dinikmati diluar kampung halaman mereka membuktikan, jika para wirausahawan tersebut tidak tinggal diam saja di tempat kelahiran mereka, namun berupaya keras untuk merambah hingga mendekati ibukota. Mereka mengandalkan kepandaian mereka dalam mengolah makanan tradisional ini.


Saat saya amati secara mendalam, ketangguhan UKM ini tergambar juga pada potret-potret yang lainnya seperti warung sembako, katering rumahan,  gerai fotokopi, percetakan kartu nama dan spanduk, serta biro-biro jasa yang menangani  pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor,  listrik, serta pajak bumi dan bangunan.

Pada pokoknya, ratusan UKM yang setiap harinya saya lihat ini memiliki kesamaan. Modal usaha mereka terbatas, dan seringkali terjerat hutang pada banyak pihak. Ratusan UKM ini kemungkinan tidak terdaftar di badan-badan perijinan, dan karenanya sulit berurusan dengan bank.

Mereka belum tentu memiliki pembukuan yang benar, karena mereka tidak terbiasa memisahkan antara urusan bisnis dengan kebutuhan pribadi. Banyak diantara mereka yang seringkali pindah-pindah karena sulit mengejar biaya sewa, dan terpaksa harus pulang kampung dimasa Covid-19 ini.

Namun jangan dilupakan bahwa dari aspek Sumber Daya Manusia, UKM merupakan pelaku ekonomi yang tangguh, ulet, dan tahan banting. UKM jarang melakukan transaksi perbankan, apalagi melakukan pinjaman dari Bank, yang seringkali menggunakan huruf kecil yang diujungnya ada tanda bintang. Mereka juga sulit memahami aturan perbankan yang serba rinci, terukur, dan menuntut pengembalian yang tepat waktu.

Dalam suasana Covid-19 dan ekonomi yang menurun inilah mereka samar-samar mendengar adanya Undang-Undang Cipta Kerja, yang dirancang untuk memberikan UKM tersebut status hukum yang jelas, serta secara bertahap bangun dan berdiri tegak sebagai pengusaha yang handal di tanah air mereka sendiri.

Diperkirakan, pelaku UKM yang sangat banyak ini juga tersebar dalam berbagai tingkatan pendidikan, sehingga tanpa sadar bersikap mengambang atas Undang-Undang tersebut di atas.

Jika dikaji secara mendalam, sebenarnya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dirancang untuk melindungi UKM  dari potensi persaingan usaha yang tidak sehat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang secara tidak langsung dapat melemahkan daya juang para UKM ini.  

Undang-undang Cipta Kerja ini juga akan memberikan para UKM perlindungan perbankan, seandainya mereka membutuhkan modal usaha, dan melepaskan diri dari jeratan para peminjam yang menggunakan suku bunga yang mencekik leher.

Terasa sekali saat ini diperlukan komunikasi publik yang tepat, antara pemerintah dan para UKM tersebut diatas. Komunikasi ini dapat dibuat melalui laman-laman yang sederhana tapi tepat guna, dengan fitur-fitur yang lucu, sehingga dapat dimengerti oleh mereka dan anak-anak mereka. Laman tersebut hendaknya juga dilengkapi nomor-nomor yang dapat dihubungi, sehingga mempermudah penelusuran lokasi dan kekhasan para UKM tersebut.

Cara lain yang dapat digunakan adalah melakukan sosialisasi massal dengan melibatkan kalangan perguruan tinggi yang memiliki program-program pengabdian masyarakat dari berbagai program studi mereka.  Para mahasiswa dan mahasiswi tersebut diharapkan dapat langsugn terlibat mewawancarai para UKM, menyelami harapan dan ketakutan mereka, serta mendampingi dalam pemberkasan sesuai persyaratan Undang-Undang Cipta Kerja.

Memang diperlukan keikhlasan bekerjasama secara terus menerus. Diharapkan kedepannya, UKM Indonesia dapat maju terus, kuat secara kelembagaan, handal secara manajemen dan bertaji secara teknologi. Secara bertahap UKM kita akan menjadi  petarung unggulan yang handal, dan siap menghadapi pelaku usaha asing yang sudah lama ingin merambah hingga lingkungan perkampungan Indonesia.

Penulis adalah Wakil Rektor di Universitas Bunda Mulia di Jakarta



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya