Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Politik

PILKADA 2020

Bawaslu Catat Kelemahan Aplikasi Sirekap Saat Diterapkan Pada Pilkada 2020

SABTU, 14 NOVEMBER 2020 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) yang akan diterapkan perdana pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 ditemukan sejumlah kelemahannya.

Temuan itu dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa potensi kerawanan pelanggaran pemilu, terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Pengalaman saya ketika mencoba aplikasinya ada beberapa hal yang berpotensi terjadi pada saat Sirekap diterapkan,"ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam acara 'Sosialisasi Sirekap', Jumat (13/11).


Mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini menyebutkan kelemahan aplikasi Sirekap. Permasalahan utama adalah terkait teknis penerapan Sirekap di petugas KPPS di daerah pelaksanaan Pilkada.

Afifuddin menyebutkan, banyak daerah yang masih belum mempunyai akses internet. Ditambah lagi dengan petugas yang masih belum memiliki handphone Android untuk mengakses aplikasi Sirekap.

"Ini harus dipikirkan serius kalau mau Sirekap digunakan," sambungnya.

Selain itu, Afifuddin juga menyoroti adanya kelemahan dalam sistem koreksi input hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap. Di mana, setiap orang yang memiliki akses masuk ke akun input suara bisa mengubah-ubah hasilnya.

"Orang-orang yang punya akses bisa mengubah, mengedit. Ini jadi catatan kita," ungkapnya.

Disamping itu, Afifuddin juga menyebut hasil suara yang masuk di dalam aplikasi Sirekap belum bisa dijadikan patokan untuk menetapkan hasil penghitungan suara pemenang pemilu.

Sebab di dalam UU Pilkada, belum ada aturan terkait penggunaan teknologi dalam perhitungan suara. Meskipun itu bisa diatur dalam PKPU, namun landasan hukum di atasnya belum kuat.

"Jadi payung hukum atau regulasinya. Itu kita bisa berdiskusi soal ini," demikian Mochammad Afifuddin.

Kendati begitu, pihak KPU memastikan hasil penghitungan suara yang ada di Sirekap hanya menjadi bahan publikasi dan transparansi proses Pilkada 2020 terhadap masyarakat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya