Berita

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi/Ist

Nusantara

24 Raperda Disetujui Masuk Propemperda 2021, 15 Di Antaranya Raperda Baru

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui setidaknya 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

"Dari 24 Raperda tersebut, 15 merupakan Raperda baru, sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ujar Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/11).

Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya.


Di antara 24 Raperda, ada beberapa yang sudah disertai naskah akademik, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi.

“Raperda-raperda ini siap dibahas tahun 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta," jelas politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, ada pula 5 Raperda yang masuk klaster Raperda terkait 5 BUMD DKI Jakarta. Sebagian besar materi pokoknya memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD.

Adapun keima BUMD tersebut adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo, dan Jakarta Tourisindo.

"Setelah disetujui Bapemperda, 24 Raperda ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, lalu Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," pungkas Dedi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya