Berita

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi/Ist

Nusantara

24 Raperda Disetujui Masuk Propemperda 2021, 15 Di Antaranya Raperda Baru

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui setidaknya 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

"Dari 24 Raperda tersebut, 15 merupakan Raperda baru, sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ujar Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/11).

Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya.


Di antara 24 Raperda, ada beberapa yang sudah disertai naskah akademik, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi.

“Raperda-raperda ini siap dibahas tahun 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta," jelas politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, ada pula 5 Raperda yang masuk klaster Raperda terkait 5 BUMD DKI Jakarta. Sebagian besar materi pokoknya memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD.

Adapun keima BUMD tersebut adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo, dan Jakarta Tourisindo.

"Setelah disetujui Bapemperda, 24 Raperda ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta, lalu Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," pungkas Dedi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya