Berita

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas) Deden Ramdan/Net

Politik

Pengamat: Implementasi RUU Minol Perlu Aturan Turunan Berupa Perda

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 20:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-undang (UU) yang mengatur Minuman Beralkohol (Minol) perlu segera diterapkan di Indonesia guna mengurangi angka kriminalitas. Sebab, kasus kriminal yang didasari konsumsi minol hingga saat ini kerap terjadi di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dilakukan DPR RI

Menurutnya, RUU tersebut dibahas berdasarkan banyaknya penyalahgunaan konsumsi minol di masyarakat. Ia menilai, perlu ada sebuah aturan yang mampu menurunkan kasus kriminal yang disebabkan penyalahgunaan minol.


"Ini juga memicu tingginya kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari miras (minuman keras), sehingga perlu untuk diatur," kata Deden kepada Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (13/11).

Meskipun bertujuan baik, Deden yang juga Wakil Rektor III Unpas menyatakan, diperlukan turunan dari RUU tersebut. Misalnya, Perda bagi daerah tertentu agar tidak menimbulkan kekeliruan di masyarakat. Sebab jika disamakan semuanya (Prohibisionis), akan berdampak bagi sektor lainnya seperti pariwisata.

Ia mencontohkan, di Kabupaten Pangandaran para pelancong asing sering mengonsumsi miras saat berlibur. Oleh karenanya, penting untuk diterbitkan sebuah Perda yang mengatur pola serta wilayah yang diizinkan mengkonsumsi minuman sehingga daerah yang memikat wisatawan asing diberikan kelonggaran.

"Saya pun berharap, masyarakat tidak perlu terpancing dengan terbitnya RUU Minol ini. Karena ini merupakan sebuah peraturan yang baik mengingat dampak buruk yang diakibatkan oleh miras," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya