Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

Minol Cetak Rp 5 T Pertahun, Azis Syamsuddin: RUU Minol Tak Bisa Tabrak UU Ciptaker

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) harus mempertimbangkan UU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penanaman modal.

Dalam UU Ciptaker tentang Penanaman Modal, disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja yang menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor. Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).


Ia pun mengingatkan bahwa aspek pendapatan negara dari minuman beralkohol cukup tinggi, yakni mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. Hal ini perlu diperhitungkan, termasuk nasib para pekerja bila minuman beralkohol dilarang.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 UU Ciptaker menjelaskan pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain, perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan koperasi dan UMKM, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas tekhnologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya