Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

Minol Cetak Rp 5 T Pertahun, Azis Syamsuddin: RUU Minol Tak Bisa Tabrak UU Ciptaker

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) harus mempertimbangkan UU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penanaman modal.

Dalam UU Ciptaker tentang Penanaman Modal, disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja yang menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor. Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).


Ia pun mengingatkan bahwa aspek pendapatan negara dari minuman beralkohol cukup tinggi, yakni mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. Hal ini perlu diperhitungkan, termasuk nasib para pekerja bila minuman beralkohol dilarang.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 UU Ciptaker menjelaskan pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain, perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan koperasi dan UMKM, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas tekhnologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya