Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

Minol Cetak Rp 5 T Pertahun, Azis Syamsuddin: RUU Minol Tak Bisa Tabrak UU Ciptaker

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 19:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) harus mempertimbangkan UU Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur mengenai penanaman modal.

Dalam UU Ciptaker tentang Penanaman Modal, disebutkan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 UU Cipta Kerja yang menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor. Dengan demikian UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini, termasuk RUU Minol," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).

Ia pun mengingatkan bahwa aspek pendapatan negara dari minuman beralkohol cukup tinggi, yakni mencapai Rp 5 triliun setiap tahun. Hal ini perlu diperhitungkan, termasuk nasib para pekerja bila minuman beralkohol dilarang.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 UU Ciptaker menjelaskan pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain, perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan koperasi dan UMKM, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas tekhnologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya