Berita

Poster FAM 58 untuk pembebasan Jumhur Hidayat/Rep

Politik

Kritik Tidak Perlu Ditanggapi Dengan Penangkapan, FAM 58 Minta Presiden Jokowi Bebaskan Jumhur Hidayat

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 13:30 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

RMOL. Presiden Joko Widodo diminta segera membebaskan aktivis senior M. Jumhur Hidayat. Hal ini mengingat apa yang dilakukan Jumhur Hidayat merupakan hal biasa dalam demokrasi dan kini baru saja mengidap Covid-19 serta baru saja selesai menjalani operasi empedu.

Jumhur Hidayat ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan tindak pidana pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian pada Selasa (13/10).

Menurut Jurubicara Forum Aktivis Menteng Raya (FAM) 58, Nanang Qosim, semestinya kritik terhadap pemerintah tidak perlu dihadapi dengan penangkapan, apalagi Jumhur Hidayat adalah seorang pendukung Joko Widodo dengan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang mengantarkan Jokowi ke kursi Presiden pada 2014 lalu.


"Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat untuk membebaskan Bang Jumhur Hidayat," ujar Nanang yang juga seorang Ketua relawan Jokowi-Amin (Jomin), Jumat (13/11).

Selain itu, Nanang juga menjelaskan bahwa sumbangsih Jumhur Hidayat kepada republik ini cukup besar, Jumhur merupakan mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) selama dua periode dengan berbagai programnya yang membawa isu TKI menjadi perhatian publik sekaligus mendapatkan program-programpengamanan baik pra, saat bekerja, hingga pemberdayaan pasca bekerja.

Dalam surat istri Jumhur Hidayat Alia Febyani kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yang diterima Nanang, diketahui kondisi Jumhur saat ini sedang mengalami pemulihan pasca operasi empedu dan terpapar Covid-19.

Menurut Nanang, pembebasan Jumhur Hidayat merupakan hal penting sebagai wujud memajukan demokrasi serta menyelamatkan kesehatannya serta kesehatan para narapidana serta penjaga rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Mengingat kondisi Bang Jumhur yang baru selesai operasi serta terpapar Covid-19 kami berharap Presiden dapat membebaskan Jumhur Hidayat. Pembebasan terhadap Bang Jumhur juga dapat memberikan poin bahwa Presiden masih menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan dalam berpendapat," pungkas.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya