Berita

Ketua Umum DPP KNPI Hari Pertama/Net

Politik

Ketum KNPI: Legal Standing Pelapor Fahrizen Tidak Jelas

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan tersangka terhadap pimpinan Aksi Bela Negara, Fahrizen dan kakaknya, Handro Donal usai memimpin aksi penutupan jalan di Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus dipermasalahkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Ketua Umum DPP KNPI Hari Pertama menilai penetapan tersangka kepada wakil Bendahara Umum DPP KNPI itu masih belum jelas. Apalagi, penetapan itu berlangsung sangat cepat.

Di mana laporan polisi dibuat PT AGR pada tanggal 16 Oktober 2020, selanjutnya tanggal 30 Oktober 2020 para terlapor mendapat panggilan sebagai tersangka.


“Suatu proses pembuktian yang sangat amat cepat oleh Polres Pasaman Barat. Padahal, Tim Kuasa Hukum dari Tim Advokasi DPP KNPI mengatakan legal standing pelapor masih sangat amat tidak jelas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11).

Pernyataan Haris didasarkan pada fakta bahwa jalan yang ditutup Fahrizen dan warga bukan milik pelapor dan pelapor tidak pernah membuat jalan tersebut.

Kemudian, ditenggarai Izin Usaha Perkebunan pelapor juga tidak valid karena tidak mempunyai Hak Guna Usaha, padahal sudah melakukan cocok tanam dari tahun 1991.

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemegang Izin Usaha Perkebunan harus mengurus Hak Atas Tanah, tidak dihiraukan oleh pelapor. Baru pada Januari 2019 pelapor mengurus administrasi HGU-nya, namun ditentang oleh masyarakat pemilik tanah ulayat,” bebernya.

“Jadi ini Fahrizen dan kawan-kawan dijadikan tersangka, tepat 2 hari setelah kejadian masyarakat dengan gagah berani menahan alat-alat berat yang berusaha membuat parit atau batas antara area kebun yang dikelola PT AGR,” sambungnya.

Haris memastikan bahwa DPP KNPI akan terus memantau dengan dekat perkembangan kasus ini dan akan tetap mendampingi masyarakat adat Nagari Muara Kiawai untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Baik hak kepemilikan tanah ataupun hak-hak keperdataan (bagi hasil) 10 persen dari tahun 1991,” tekannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya