Berita

Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Moh. Jumhur Hidayat/Net

Politik

Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Pembantaran

JUMAT, 13 NOVEMBER 2020 | 09:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Istri dari Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Moh. Jumhur Hidayat, Alia Febyani mengajukan pemohonan pembantaran agar sang suami keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri.

Pengajuan itu dikarenakan sang suami telah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu Alia ingin khawatir dengan kondisi Jumhur yang belum lama ini operasi batu empedu.

Permohonan pembantaran tersebut diajukan lewat sebuah surat kepada Kapolri dan Kabareskrim Polri. Di bagian bawahnya ada tanda tangan bermaterai Alia dan kuasa hukum Taufik Riyadi.


“Akan sangat riskan apabila (Jumhur) tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya dalam surat tersebut.

Ada 4 poin yang jadi dasar permohonan dalam surat tersebut. Pertama, Alia menyatakan bersedia untuk menjadi penjamin pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan .

Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis Jumhur, dirinya juga bersedia menjamin agar sang suami tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

“Ketiga, bahwa suami saya telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik, dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan,” sambungnya.

Sementara dalam poin keempat, Alia menyatakan kekhawatirannya jika Jumhur tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri.

“Demikian surat permohonan pembantaran ini saya ajukan, atas terkabulnya saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya