Berita

Perawatan pasien positif Covid-19/Net

Kesehatan

Satgas Covid-19 Tidak Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Orang Berpergian, Tapi...

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru untuk masyarakat bisa berpergian ke luar kota dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam aturan tersebut, orang-orang yang ingin berpergian dari wilayah tempat tinggalnya ke luar kota, dan tidak mesti harus karantina atau isolasi diri selama 14 hari, harus memenuhi syarat tertentu.


Berdasarkan penjelasan di dalam SE ini, orang yang ingin berpergian harus melakukan tes usap (Swab Test/PCR Test), dan berlaku untuk perjalanan di dalam negeri.

"Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat menunjukan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari," bunyi SE tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/11).

"Atau surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," sambung bunyi SE.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya