Berita

Perawatan pasien positif Covid-19/Net

Kesehatan

Satgas Covid-19 Tidak Berlakukan Karantina 14 Hari Bagi Orang Berpergian, Tapi...

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan baru untuk masyarakat bisa berpergian ke luar kota dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam aturan tersebut, orang-orang yang ingin berpergian dari wilayah tempat tinggalnya ke luar kota, dan tidak mesti harus karantina atau isolasi diri selama 14 hari, harus memenuhi syarat tertentu.


Berdasarkan penjelasan di dalam SE ini, orang yang ingin berpergian harus melakukan tes usap (Swab Test/PCR Test), dan berlaku untuk perjalanan di dalam negeri.

"Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat menunjukan surat hasil uji PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari," bunyi SE tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/11).

"Atau surat keterangan hasil rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan," sambung bunyi SE.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya