Berita

Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar/Net

Presisi

Update Kebakaran, Bareskrim Periksa Karo Perencanaan Kejagung Tahun 2019

KAMIS, 12 NOVEMBER 2020 | 10:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

TIm penyidik gabungan Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, sebanyak lima orang saksi dipanggil untuk melengkapi berkas perkara delapan orang tersangka.

"Hari ini tim penyidik gabungan memeriksa lima orang saksi-saksi," kata Fedry kepada wartawan, Kamis (12/11).


Adapun kelima saksi yang dipanggil itu antara lain, ASN Kejaksaan Agung yang menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) perencanaan di tahun 2019. Kemudian saksi ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), MAI orang yang meminjam bendera PT APM, PT yang jadi pemasok cairan pembersih tanpa izin edar. Lalu AR dan HS pengawas cleaning service.

Ferdy menambahkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, hari ini tim penyidik juga melakukan koordinasi denga jaksa peneliti untuk merampungkan berkas tahap 1.

Setelah dilakukan penelitian secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap temuan hasil olah TKP di lapangan bahwa di setiap lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan Thinner yang berasal dari cairan minyak lobby.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya