Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Repro

Politik

Meski Tidak Hadir, Mahfud MD Pastikan Gatot Terima Tanda Bintang Mahaputera Dari Jokowi

RABU, 11 NOVEMBER 2020 | 12:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketidakhadiran mantan Panglima TNI, Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo, tidak mengubah Keputusan Presiden (Kepres) 118/TK/TH 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, nama Gatot Nurmantyo yang masuk di Kepres tersebut dipastikan tetap dianugerahi Bintang Jasa Mahaputera Ardipradana.

Sebab dalam surat yang Gatot Nurmantyo kirim kepada Presiden, Mahfud menyebutkan, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menerima tanda Bintang Mahaputeta Adipradana yang diberikan negara kepadanya.

"Dalam suratnya, Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini," ujar Mahfud MD dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11).

"Nanti dikirim (tanda Bintang Mahaputera Adipradana) melalui Sekretaris Militer. Beliau (Gatot Nurmantyo) mengatakan di sini (suratnya) beliau menyatakan menerima ini. Sehingga hanya tidak bisa hadir penyematan," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan alasan dari Gatot Nurmantyo tidak hadir di dalam acara pemberian tanda jasa dan kehormatan yang berlangsung pagi hari ini.

"Beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid-19," sambungnya.

Adapun selain Gatot Nurmantyo, Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada seluruh menteri dan kepala negara yang berkontribusi pada periode pertama pemerintahannya.

Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang diberikan antara lain, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 118/TK/TH 2020 dan Kepres nomor 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November, tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya