Berita

Iran memperketat pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona/Net

Dunia

Corona Merajalela, Restoran Hingga Toko Di Teheran Hanya Boleh Buka Hingga Petang

SELASA, 10 NOVEMBER 2020 | 17:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Iran kembali memberlakukan aturan pembatasan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus corona baru.

Mulai Selasa (11/10), semua bisnis di ibukota Teheran memberlakukan jam malam, di mana setiap restoran bisnis yang tidak penting harus ditutup pada pukul 6 sore selama satu bulan.

Melalui sebuah pesan teks, Menteri Kesehatan Saeed Namaki mendesak warga untuk tidak keluar rumah.


"Jangan tinggalkan rumah Anda sebisa mungkin dan menjauh dari tempat keramaian. Virus corona bukan lelucon," begitu bunyi teks tersebut, seperti dikutip CNA.

Gubernur Teheran, Anoushiravan Bandpa mengatakan, pemerintah juga memperkenalkan aturan ketat lainnya, seperti membatasi lalu lintas pada malam hari.

Pemberlakuan serangkaian aturan ketat tersebut dilakukan pemerintah seiring dengan terjadinya lonjakan kasus virus corona baru di Iran.

Sejauh ini Iran sudah melaporkan lebih dari 38 ribu kematian, jumlah tertinggi di Timur Tengah. Di mana selama satu bulan terakhir, kematian per hari meningkat hingga 10 kali lipat.

Meski lonjakan kasus dan kematian akibat Covid-19 terus terjadi, pemerintah menolak untuk mengunci ibukota yang menjadi kritikan para ahli kesehatan.

"Kurangnya penguncian di Teheran adalah bencana," kata anggota satuan tugas penanganan Covid-19 Iran, Mino Mohraz.

"Biasanya negara-negara yang tidak mendengarkan pejabat kesehatan menghadapi masalah. Contoh yang baik adalah Amerika Serikat," lanjutnya.

Pemerintah sendiri sebisa mungkin menolak kuncian karena kondisi ekonomi yang terus terhimpit. Terlebih Iran juga harus menghadapi serangkaian sanksi AS.

Dalam beberapa pekan terakhir, mata uang Iran dilaporkan terperosok ke level terendah, membuat rakyat semakin sulit.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya