Berita

Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie/Net

Nusantara

Lemah Hukum, Pedoman Pencegahan Covid-19 Pada Moda Transportasi Perlu Ditinjau Kembali

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Terdapat sejumlah alasan yang membuat pedoman pencegahan Covid-19 pada moda transportasi yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020 perlu ditinjau kembali.

Berbicara kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (9/11), Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie mengatakan surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, surat edaran itupun diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang sudah dibubarkan.


"Surat edaran ini bukan produk hukum, bukan peraturan perundang-undangan yang punya kekuatan hukum," kata Alvin.

"Lagipula lembaga yang menerbitkan surat edaran tersebut sudah dibubarkan," lanjutnya.

Alvin menyarankan, pedoman protokol kesehatan pada moda transportasi dibuat sesuai dengan tata perundang-undangan di Indonesia.

"Paling tidak peraturan menteri atau peraturan gugus tugas, dan dibuat oleh lembaga yang masih ada," jelas dia.

Selain lemah hukum, Alvin juga menyoroti beberapa aturan yang menurutnya kurang pas.

Sebagai contoh pembatasan kuota penumpang pesawat. Dalam surat edaran, ia menuturkan, pesawat jet dibatasi 70 persen dari kapasitas, tetapi pesawat propeller tidak mendapatkan pembatasan.

"Dan pembatasan hanya berlaku untuk rute domestik, (sementara) untuk rute internasional tidak ada peraturannya. Jadi ini memang sudah saatnya ditinjau kembali," tandas pengamat penerbangan itu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya