Berita

Winda Earl saat mendatangi Bareskrim/Ist

Hukum

Bang Hotman Bongkar Kejanggalan Kasus Raibnya Uang Tabungan Winda Earl

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 16:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea membuka kejanggalan dari kasus hilangnya uang tabungan milik atlet e-Sport Winda Earl dan ibunya Floletta.

Pertama-tama, pengacara yang akrab disapa bang Hotman itu mempertanyakan mengapa sejak membuka rekening di Maybank, baik Winda dan ibunya Floletta tidak memegang buku tabungan bahkan kartu ATM-nya.

Pertanyaan itu disampaikan Hotman ketika mendapat penjelasan dari Nehemia Andiko, yang menjabat sebagai Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud saat konferensi pers di Cafe Jet Ski, Jakarta Utara, Senin (9/11).
Andiko dari pihak Maybank merupakan pejabat internal yang menangani kasus-kasus penyalahgunaan perbankan di Maybank. Ia menjelaskan awalnya Winda Dwipadyana (Winda Earl) dan Floletta Lisiwiguna (ibunya) membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014.

Andiko dari pihak Maybank merupakan pejabat internal yang menangani kasus-kasus penyalahgunaan perbankan di Maybank. Ia menjelaskan awalnya Winda Dwipadyana (Winda Earl) dan Floletta Lisiwiguna (ibunya) membuka rekening di Maybank pada 27 Oktober 2014.

Saat itu, jelas Andiko, awal saldo pembukaan rekening Winda Earl jumlahnya sebesar Rp 2 miliar yang ditransfer dari ayahnya bernama Herman Lunardi. Sampai kasus raibnya uang tabungan, saat itu saldo tabungan Winda Earl sebesar Rp 17,9 miliar, kesemuanya ditransfer dari ayahnya.  

Mendapat penjelasan itu, Hotman bertanya apakah saat itu usai membuka rekening tabungan Winda dan ibunya menerima buku dan tabungan ATM. Manurut Andiko saat itu Winda dan ibunya menerima buku tabungan yang dibuktikan dengan tanda tangan surat tanda terima.

"Apakah benar pengakuan tersangka A (kacab Maybank Cipulir) bahwa sejak awal membuka rekening, buku tabungan dan kartu ATM pimpinan cabang yang pegang," tanya Hotman yang dijawab benar oleh Andiko.

Disitu Hotman merasa heran, mengapa sejak membuka rekening, Winda dan ibunya Floletta tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM. Sebab, hal ini menurut Hotman tidak lazim.

"Anda sebagai pemilik uang, kenapa ada biarkan kartu ATM dipegang oleh orang lain, itu salah satu yang lagi diselidiki oleh peyidik Bareskrim Polri," kata Hotman.

Lalu kemudian, Andiko menjelaskan kepada Hotman Floletta ibunda Winda juga membuka rekening di Maybank dengan saldo awal Rp 5 miliar, dengan cara ditransfer dan sumber uangnya berasal dari suaminya yakni Herman Lunardi.

Hotman lalu bertanya apakah Maybank pernah membayarkan bunga sebesar 7 persen yang dijanjikan terhadap dua tabungan tersebut. Andiko menjelaskan, bunga justru dibayarkan oleh tersangka A (kacab Maybank Cipulir) melalui rekening tabunganya di Maybank dan dari Bank lain (BCA), yang aneh, bunga dibayarkan alias ditransfer bukan kepada rekening tabungan milik nasabah Maybank melainkan kepada Herman Lunardi orang tua Winda dan suami Floletta.

"Jadi kita meneliti dari rekening A, darisitu kita melihat bahwa ada aliran dana dari A itu kepada orang tua dari nasabah yaitu Herman Lunardi. Dari rekening tersangka A di Maybank dan dari rekening tersangka A di bank BCA," papar Andiko ke Hotman.

Mendengar jawaban itu, Hotman bertanya-tanya kok bisa bunga bank justru dibayarkan melalui rekening pribadi bukan dari bank.

"Kalau anda pintar, tabungan di Maybank, tapi bunga dibayarkan dari tabungan pribadi si A di bank BCA, bukan ke nasabah tapi ke Herman Lunardi," tanya Hotman.

Keanehan selajutnya yang dibongkar bang Hotman ialah, bunga yang dibayarkan justru jumlahnya tidak sesuai dengan rate 7 persen bunga pertahun di Maybank jika mengacu pembukaan sejak 2014 hingga 2016 (uang Winda dinyatakan raib), tersangka A membayarkan bunga kepada Herman Lunarndi hanya sebesar Rp 573 juta.

Hotaman mengatakan hal tersebut adalah pengakuan A di kepada penyidik polisi, namun anehnya jika diukur dari rate bunga 7 persen pertahun jumlah yang dibayarkan tersangka A kepada Herman Lunardi tidak cocok dengan rate bunga 7 persen yang disepakati.

"Harusnya Rp 1,2 miliar, sudah dibayarnya dari rekening pribadi tersangka jumlah bunganya juga tidak sesuai, dan tidak ada protes," demikian Hotman.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kesehatan Jokowi Terus Merosot Akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 11 Februari 2026 | 04:02

Berarti Benar Rakyat Indonesia Mudah Ditipu

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:34

Prabowo-Sjafrie Sjamsoeddin Diterima Partai dan Kelompok Oposisi

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:06

Macet dan Banjir Tak Mungkin Dituntaskan Pramono-Rano Satu Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 | 03:00

Board of Peace Berpotensi Ancam Perlindungan HAM

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:36

Dubes Djauhari Oratmangun Resmikan Gerai ke-30.000 Luckin Coffee

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:19

Efisiensi Energi Jadi Fokus Transformasi Operasi Tambang di PPA

Rabu, 11 Februari 2026 | 02:14

Jagokan Prabowo di 2029, Saiful Huda: Politisi cuma Sibuk Cari Muka

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:18

LMK Tegas Kawal RDF Plant Rorotan untuk Jakarta Bersih

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:06

Partai-partai Tak Selera Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

Rabu, 11 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya