Berita

Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa/Net

Politik

Putusan Lanjutkan Pilkada Digugat, DPR: Sampai Sekarang Belum Terbukti Ada Klaster Covid-19 Baru

SENIN, 09 NOVEMBER 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI fraksi Nasdem angkat bicara ihwal gugatan yang dilayangkan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dkk terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada Mendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI.

Sekretaris Fraksi Nasdem, Saan Mustopa mengatakan, pihaknya menghargai gugatan Busyro Muqoddas dkk tersebut. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Kami tentu menghargai ya langkah Pak Busyro untuk melakukan gugatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada minta ditunda," ujar Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (9/11).

Namun begitu menurut Saan, lantaran belum ada putusan hukum yang mengikat terkait penundaan Pilkada maka Komisi II DPR RI bersama pemerintah masih akan tetap melanjutkan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Tapi ya sampai hari ini gugatan itu sebelum ada putusan yang final dan mengikat. Pelaksanaan Pilkada tetap akan berjalan terus karena memang ini sudah tinggal 1 bulan lagi kan. Tanggal 9 kita sudah pelaksanaan, tanggal 6 kita sudah masa tenang ya," tuturnya.

"Jadi menurut saya, ya kita ikuti saja proses hukumnya yang sedang dilakukan oleh Pak Busyro," imbuhnya.

Adapun, terkait materi gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk mengenai kekhawatiran akibat pandemi Covid-19, Saan menilai hingga saat ini belum ada terjadi klaster baru Pilkada 2020 sebagaimana yang dikhawatirkan itu.  

"Sampai hari ini ya, kita melihat bahwa apa yang dikhawatirkan terkait dengan pelaksanaan Pilkada menimbulkan klaster baru Covid-19, kan sampai hari ini kan belum terbukti ya," ucapnya.

"Tidak ada lah, apakah itu Satgas penanganan Covid-19 di daerah-daerah belum menemukan itu," imbuhnya menegaskan.

Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri, Komisi II DPR RI, dan KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Mantan Ketua KPK RI itu meminta Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ditunda dengan alasan pandemi Covid-19.

Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11). Adapun, permohonan itu pun terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Sebagai penggugat:
1. Muhammad Busyro Muqoddas
2. Ati Nurbaiti
3. Elisa Sutanudjaja
4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
5. Atnike Nova Sigiro

Berikut 4 poin gugatan Busyro Muqoddas dkk;
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan;
3. Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya