Berita

Gatot Brajamusti/Net

Hukum

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Gula Darah Dan Hipertensi

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 19:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terpidana kasus narkoba dan kepemilikan senjata api, Gatot Brajamusti meninggal dunia, Minggu (7/11).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Rika Aprianti membenarkan informasi tersebut.

“Ya benar tadi sore meninggal di Rumah Sakit Pengayoman,” ujar Rika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/11).


Sosok yang biasa disapa Aa Gatot (58) ini merupakan narapidana Lapas Klas I Cipinang. Ia meninggal sekitar pukul 16.11 WIB akibat penyakit hipertensi dan gula darah yang tinggi.

“Betul karena gula darah dan hipertensi. Memang beliau ada riwayat penyakit ya, dan meninggal dunia sore tadi,” lanjutnya.

Narapidana yang tengah menjalani masa tahanan selama 20 tahun itu menghembuskan nafas terakhirnya saat terserang stroke di dalam lapas. Saat dirujuk ke rumah sakit pun, jelas Rika, almarhum didamping anak dan kuasa hukumnya.

"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi,” tutupnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya