Berita

Uni Emirat Arab (UEA) longgarkan sejumlah aturan ketat, termasuk konsumsi miras/Net

Dunia

Amandemen UU, UEA Longgarkan Aturan Konsumsi Miras

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Uni Emirat Arab (UEA) mulai memperkenalkan pelonggaran atas hukum Islam ketat yang diberlakukannya.

Kantor berita negara, WAM melaporkan, pemerintah berupaya untuk melonggarkan pembatasan konsumsi minuman keras (miras). Hukuman untuk mengonsumsi, memiliki, dan menjual miras untuk mereka yang sudah berusia di atas 21 tahun akan dihapuskan.

Sebelumnya, warga negara UEA memerlukan izin khusus untuk mengonsumsi alkohol, baik di bar maupun rumahnya.

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi aturan terkait hukuman pasangan tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang selama ini dianggap sebagai kriminal.

Pelonggaran-pelonggaran tersebut menjadi bagian dari amandemen UU yang diperkenalkan pemerintah pada Sabtu (7/11).

Di dalamnya juga terdapat klausul hukum yang menyatakan "pembunuhan demi kehormatan" akan disamakan sebagai pembunuhan biasa, sehingga hakim tidak dapat memberikan hukuman belas kasihan.

"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.

WAM lebih lanjut menyatakan, pelonggaran itu dilakukan karena banyak perempuan yang menjadi korban "pembunuhan demi kehormatan" yang entah bagaimana melanggar hukum Islam dan membuat 'malu' pada keluarga.

Relaksasi hukuman ketat yang diberlakukan oleh UEA sendiri terjadi di tengah normalisasi hubungannya dengan Israel yang diharapkan dapat membawa lebih banyak investasi dan turis.

Selain itu, Dubai juga akan menjadi tuan rumah World Expo pada 2021 hingga 2022, di mana rencananya ada 25 juta orang yang akan berkunjung untuk acara skala besar tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya