Berita

Uni Emirat Arab (UEA) longgarkan sejumlah aturan ketat, termasuk konsumsi miras/Net

Dunia

Amandemen UU, UEA Longgarkan Aturan Konsumsi Miras

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Uni Emirat Arab (UEA) mulai memperkenalkan pelonggaran atas hukum Islam ketat yang diberlakukannya.

Kantor berita negara, WAM melaporkan, pemerintah berupaya untuk melonggarkan pembatasan konsumsi minuman keras (miras). Hukuman untuk mengonsumsi, memiliki, dan menjual miras untuk mereka yang sudah berusia di atas 21 tahun akan dihapuskan.

Sebelumnya, warga negara UEA memerlukan izin khusus untuk mengonsumsi alkohol, baik di bar maupun rumahnya.


Selain itu, pemerintah juga akan merevisi aturan terkait hukuman pasangan tinggal bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang selama ini dianggap sebagai kriminal.

Pelonggaran-pelonggaran tersebut menjadi bagian dari amandemen UU yang diperkenalkan pemerintah pada Sabtu (7/11).

Di dalamnya juga terdapat klausul hukum yang menyatakan "pembunuhan demi kehormatan" akan disamakan sebagai pembunuhan biasa, sehingga hakim tidak dapat memberikan hukuman belas kasihan.

"Hukuman pidana reguler akan berlaku dalam kasus seperti itu," tulis WAM.

WAM lebih lanjut menyatakan, pelonggaran itu dilakukan karena banyak perempuan yang menjadi korban "pembunuhan demi kehormatan" yang entah bagaimana melanggar hukum Islam dan membuat 'malu' pada keluarga.

Relaksasi hukuman ketat yang diberlakukan oleh UEA sendiri terjadi di tengah normalisasi hubungannya dengan Israel yang diharapkan dapat membawa lebih banyak investasi dan turis.

Selain itu, Dubai juga akan menjadi tuan rumah World Expo pada 2021 hingga 2022, di mana rencananya ada 25 juta orang yang akan berkunjung untuk acara skala besar tersebut.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya