Berita

Peserta pendidikan profesi advikat/Net

Politik

Azmi Syahputra Ajak Para Advokat Bersatu Dalam Kebaikan Yang Terorganisir

MINGGU, 08 NOVEMBER 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Advokat seluruh Indonesia diserukan untuk bersatu dalam kebaikan yang terorganisir. Tujuannya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan, sehingga membantu fungsi kekuasaan kehakiman yang independen berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Seruan itu disampaikan, dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra saat memberi materi pendidikan profesi advokat yang digelar Asosiasi Advokat Indonesia dan Peradi Cabang Bandarlampung di Universitas Bandar Lampung, Jumat (6/11).

Menurutnya, selama para advokat belum bersatu dalam kebaikan yang terorganisir, maka kekuatan organisasi advokat sebagai organ yang membantu peran dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen tidak akan maksimal.


“Jadi tujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam cita negara hukum tidak akan tercapai,” tutur Azmi.

Dia menegaskan bahwa UU 18/2003 telah jelas mengatakan bahwa wadah organisasi advokat tersebut mengerucut menyatu dalam single bar, agar ada kekuatan bersama dalam advokat, keseragaman standarisasi kompetensi keilmuwan, kualitas pendidikan advokat, dan penetapan kode etik dalam memandu perilaku advokat, termasuk pengawasannya.

Tapi, kenyataannya saat ini masih ada yang belum patuh atas kehendak UU advokat tersebut dengan berbagai alasan yang cendrung di area ego sektoral para pemimpin organisasi advokat. Sehingga membuat wadah advokat tidak utuh dalam satu kekuatan, menjadi berserak, dan cenderung terpecah.

Buntutnya, organisasi advokat mudah dapat diintervensi dan kini lari dari tujuan awal.

“Jika mau marwah advokat kembali, maka harus mematuhi dan melaksanakan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam UU Advokat, karena di sinilah terletak urgensi dan semangat perjuangan serta fungsi profesi advokat,” tegasnya.

Untuk itu, Azmi meminta kepada pemimpin advokat untuk kompak mematahkan tulang ego sektoralnya dan kembali mengingat sejarah lahirnya UU Advokat.

Mereka harus duduk bersama merumuskan kembali arah pengaturan profesi advokat yang perannya kini semakin sangat dibutuhkan. Apalagi, perubahan masyarakat yang semakin cepat, termasuk tehnologi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya