Berita

Ilustrasi Upah/Net

Nusantara

Rapat Pleno Deadlock, UMK Tangsel Dipasrahkan Ke Gubernur Banten

SABTU, 07 NOVEMBER 2020 | 20:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rapat pleno untuk menentukan Upah Minimun Kota (UMK) Tangsel antara Dewan Pengupahan Kota (Depeko), perwakilan serikat pekerja, Apindo, pakar pengupahan akademisi dan unsur pemerintahan berujung deadlock atau tak menemui titik terang.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Tangsel, Sukanta, hasil deadlock akan segera diserahkan ke Gubernur Banten guna dicarikan jalan keluar terkait UMK Tangsel.

"Masing-masing perwakilan punya persepsi masing-masing. Maka keputusanya diserahkan kepada Gubernur Banten," kata Sukanta, Sabtu (7/11) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.


Sukanta menjelaskan, serikat pekerja meminta adanya kenaikan upah pada 2021 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4.522.988.27.

Sedangkan dari unsur Apindo, justru berpegang teguh mengikuti surat edaran Kemenaker nomor M/11/HK/X/2020 tentang penetapan upah tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Selain itum Apindo juga mengacu pada surat Gubernur Banten 078/1972 DTKT perihal rekomendasi UMK Kota Tangsel sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 4.168.268.62.

Sementara itu, dalam pandangannya terkait penetapan UMK Tangsel, Disnaker Tangsel berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015.

Dengan prosentase kenaikan sebesar 3,33 persen yang dihitung dari penambahan nilai PDB nasional sebesar 1,91 persen dan inflasi nasional 1,42 persen dengan kenaikan menjadi Rp 4.307.071.97.

"Sama dengan pandangan Pemerintah, pakar pengupahan juga berasumsi kenaikan UMK Tangsel sebesar 3,33 persen atau dikisaran Rp 4.3 jutaan. Dan unsur akademisi atau perguruan tinggi mengusulkan adanya kenaikan UMK tahun 2021," tandasnya.

Akan tetapi, kenaikan UMK pada 2021 harus tetap melihat kemampuan perusahaan yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Untuk selanjutnya, hasil deadlock ini akan segera dilaporkan ke Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

"Namun besarannya menyesuaikan kemampuan perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19. Bahan-bahan ini kita laporkan kepada wali kota Tangsel," jelas Sukanta.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya