Berita

Krisna Murti/Ist

Hukum

SIDANG SURAT JALAN PALSU DJOKO TJANDRA

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tak Ada Kaitan Dengan Djoko Tjandra

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dua dari tiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Adapun agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan tiga orang saksi.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai sidang lanjutan itu mengatakan, dari kesaksian para saksi di persidangan, 90 persen tidak ada kaitanya langsung dengan Djoko Tjandra.


Karena sambung Krisna, dalam sidang lanjutan ini, hanya mendengarkan kesaksian bagaimana proses keluarnya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusdokkes Polri untuk Djoko Tjandra.

"Sementara dalam hal ini klien kami dalam tahap menggunakan," imbuh Krisna di Pangadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Salah satu saksi yakni Dokter dari Pusdokkes Polri dr Hambek Tanubita, ia adalah dokter yang menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Pada persidangan itu, majelis hakim menanyakan alasan Hambek menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 yang dipakai terdakwa Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Hambek berdalih, saat itu dia berpikir surat tersebut mendapat atensi dari pimpinannya. Oleh karena itu, dia langsung menandatangani surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," balas Hambek.

Sementara saksi lainya yakni Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati menyampaikan alasannya membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Ia merasa takut, karena permintaan pembuatan surat Covid-19 merupakan permintaan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya