Berita

Krisna Murti/Ist

Hukum

SIDANG SURAT JALAN PALSU DJOKO TJANDRA

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tak Ada Kaitan Dengan Djoko Tjandra

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 20:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dua dari tiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Adapun agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan tiga orang saksi.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai sidang lanjutan itu mengatakan, dari kesaksian para saksi di persidangan, 90 persen tidak ada kaitanya langsung dengan Djoko Tjandra.

Karena sambung Krisna, dalam sidang lanjutan ini, hanya mendengarkan kesaksian bagaimana proses keluarnya surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusdokkes Polri untuk Djoko Tjandra.

"Sementara dalam hal ini klien kami dalam tahap menggunakan," imbuh Krisna di Pangadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11).

Salah satu saksi yakni Dokter dari Pusdokkes Polri dr Hambek Tanubita, ia adalah dokter yang menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Pada persidangan itu, majelis hakim menanyakan alasan Hambek menandatangani surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 yang dipakai terdakwa Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Hambek berdalih, saat itu dia berpikir surat tersebut mendapat atensi dari pimpinannya. Oleh karena itu, dia langsung menandatangani surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

"Tidak. Jadi saya berpikir ada atensi dari pimpinan. Kita laksanakan dan berpikir itu dari pimpinan. Karena melayani saja," balas Hambek.

Sementara saksi lainya yakni Pamin Satkes Pusdokkes Mabes Polri, Sri Rejeki Ivana Yuiawati menyampaikan alasannya membuat surat keterangan Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.

Ia merasa takut, karena permintaan pembuatan surat Covid-19 merupakan permintaan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya