Berita

Bawaslu/Net

Politik

PILKADA 2020

Bawaslu Temukan Paslon Pilkada Pasang APK Di Luar Wilayah Pemilihan, Ini Sanksinya

JUMAT, 06 NOVEMBER 2020 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 telah melewati 40 hari penyelenggaran, dan tidak luput dari penindakan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menemukan pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

"Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," ujar Afifuddin dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/11).

Secara jumlah, Afifuddin menyebut ada ratusan ribu APK yang diturunkan lantaran melanggar aturan.

"Setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye yang melanggar," sambungnya.

Penertiban APK tersebut, lanjut mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini, dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedikitnya di 151 kabupaten/kota.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran APK oleh tim pemenangan paslon karena melebihi batas maksimal jumlah yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Penertiban juga dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Afifuddin.

"Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," demikian Mochammad Afifuddin.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya