Berita

Pimpinan kelompok Cipayung plus usai debat terbuka dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Tak Puas Debat Dengan Bahlil Lahadalia, Begini Keberatan Cipayung Plus Soal UU Cipta Kerja

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 22:12 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus merasa tidak puas atas penjelasan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat debat terbuka, di kantor PP PMKRI, Rabu malam (04/11) kemarin.

Berbagai pimpinan organisasi mahasiswa itu menyampaikan alasan keberatan atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum KMHDI, I Kadek Andre Nuaba menyayangkan ketidakhadiran sosok seseorang yang mengatakan demo mahasiswa di tunggani yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.


“Masih kami tunggu pak airlangga untuk dapat debat dengan kami organisasi cipayung plus. Jika demo dibilang anarkis, kenapa kita ajak diskusi representasi pemerintah tidak hadir,” kata I Kadek Andre, Kamis (5/11).

Selain itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Susanto Triyogo mengkritisi proses penyusunan hingga pengesahan UU yang sarat dengan kontroversial itu.

Susanto menilai pembahasan terkesan dilakukan tertutup sehingga menciderai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi oleh Indonesia.

"Kita melihat UU ini disembunyikan baik itu dalam konteks kemudian bagaimana pekerjaannya, pembahasannya, sampai kemudian kita lihat penandatanganannya dari DPR sampai kemudian presiden (Jokowi) tandatangani di pukul yang cukup malam ketika itu," tegasnya.
 
Ketua Umum PB PMII, Agus Mulyono Herlambang mengatakan bahwa sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja sudah cacat prosedural.

Kata Agus, seharusnya UU Cipta Kerja memudahkan pelaku usaha dan memangkas regulasi bukan malah menerbitkan aturan yang cenderung justru membengkak.

Agus menyoroti terkait pengelolaan izin sektor lingkungan yang terkesan sangat tersentralisir, dimana kewenangan penetapan Amdal dan uji kelayakan lingkungan dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai pelaksananya saja.

“Ini tentu tidak sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945,” kata dia.

Tak hanya itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arya Kharisma menilai masalah kemudahan perizinan dan upaya menarik investasi tidak cukup menjadi landasan bagi UU Cipta Kerja masuk ke semua lini.

"Soal investasi, kenapa akhir-akhir ini dibilang butuh menarik investasi, tapi kondisinya baik, naik terus. Ironisnya ini tidak beriringan dengan daya serap tenaga kerja. Sudah bahan baku tidak diambil dari dalam negeri, serapan tenaga kerjanya juga tidak besar," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Benidiktus Papa menyoroti pengebirian aturan mengenai lingkungan hidup yang dalam UU Cipta Kerja.

Sedangkan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonensia (GMKI) Corneles Galanjinjinay menilai UU Cipta Kerja sebaiknya disebut UU kemudahan investasi karena substansinya yang lebih memudahkan investasi, bukannya menciptakan lapangan kerja.

“Dimana subtansinya terkait soal investasinya saja meragukan,” katanya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya