Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri/Net

Hukum

Eks Panitera PN Jaktim Dieksekusi KPK Ke Lapas Cipinang

KAMIS, 05 NOVEMBER 2020 | 15:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan telah dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Di Lapas Cipinang, Muhammad Ramadhan sedianya akan mendekam selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan.

Penjelasan ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/11).


"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya

Muhammad Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah dia terbukti menerima suap.

Vonis hukuman yang diterima Muhammad Ramadhan ini lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.

"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," ucap Ali Fikri.

Selain pidana badan, Muhammad Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung di tingkat PK. Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya