Berita

ILC episode 3 November 2020/Rep

Politik

Senapas Dengan Said Didu, Andi Hamzah: ITE Undang-Undang Administrasi, Bukan Pidana!

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah ditafsirkan sebagai undang-udang untuk mengawasi pemikiran dan perasaan warga negara. Hal ini berbahaya karena sangat rentan terhadap pembungkaman kebebasan.

Begitu disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dalam cuitan akun Twitter pribadinya @msaid_didu dengan menautkan video Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (4/11).

"UU ITE sekarang lebih banyak untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan transaksi perasaan. Jadi bayangkan kalau saya bicara sesuatu terus ada yang tersinggung dari 270 juta orang maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya, betapa beratnya kalau penafsiran itu dipakai terus," ujar Said Didu.


"Nah menurut saya ini sangat bahaya kalau tidak menjadi perhatian," imbuh dia.

Said Didu juga menyesalkan, penerapan ITE kadang terkesan tebang pilih. Pasalnya, ada pihak-pihak yang bebas berpendapat apa saja dan dilaporkan namun tidak dilakukan tindakan apapun.

Sebaliknya, ada pihak yang sedikit kepleset dan dilaporkan, pasti ditindaklanjuti 1×24 jam.

"Ini menurut saya menambah ketakutan berpendapat. Karena tadi penafsirannya yang sangat lebar bahkan menyangkut perasaan," kata Said Didu.

Masih dalam video itu, pakar hukum pidana, Prof. Andi Hamzah menjelaskan latar belakang dan peruntukan UU ITE.

Menurutnya, UU ITE adalah undang-undang administrasi bukan pidana. Karena itu, UU ITE sedianya tidak bisa digunakan untuk mempidana dengan berat seseorang.

"UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi," jelasnya.

"Sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana," imbuh Andi Hamzah menegaskan.

Andi Hamzah juga menegaskan bahwa UU ITE itu tadinya untuk transaksi elektronik, bukan diperuntukkan ujaran kebencian.

"Said Didu sudah terangkan panjang lebar. Kalau penghinaan itu ada dalam Pasal 310, 311 dan seterusnya. Gitu saja. Kalau mau diperberat, ada dua, penghinaan melalui ITE dihukum lebih berat karena itu lebih meluas," ucapnya.

"Itu maksudnya seperti itu bukan dimasukkan UU ITE, UU administrasi itu," demikian Andi Hamzah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya