ILC episode 3 November 2020/Rep
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah ditafsirkan sebagai undang-udang untuk mengawasi pemikiran dan perasaan warga negara. Hal ini berbahaya karena sangat rentan terhadap pembungkaman kebebasan.
Begitu disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dalam cuitan akun Twitter pribadinya @msaid_didu dengan menautkan video Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (4/11).
"UU ITE sekarang lebih banyak untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan transaksi perasaan. Jadi bayangkan kalau saya bicara sesuatu terus ada yang tersinggung dari 270 juta orang maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya, betapa beratnya kalau penafsiran itu dipakai terus," ujar Said Didu.
"Nah menurut saya ini sangat bahaya kalau tidak menjadi perhatian," imbuh dia.
Said Didu juga menyesalkan, penerapan ITE kadang terkesan tebang pilih. Pasalnya, ada pihak-pihak yang bebas berpendapat apa saja dan dilaporkan namun tidak dilakukan tindakan apapun.
Sebaliknya, ada pihak yang sedikit kepleset dan dilaporkan, pasti ditindaklanjuti 1×24 jam.
"Ini menurut saya menambah ketakutan berpendapat. Karena tadi penafsirannya yang sangat lebar bahkan menyangkut perasaan," kata Said Didu.
Masih dalam video itu, pakar hukum pidana, Prof. Andi Hamzah menjelaskan latar belakang dan peruntukan UU ITE.
Menurutnya, UU ITE adalah undang-undang administrasi bukan pidana. Karena itu, UU ITE sedianya tidak bisa digunakan untuk mempidana dengan berat seseorang.
"UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi," jelasnya.
"Sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana," imbuh Andi Hamzah menegaskan.
Andi Hamzah juga menegaskan bahwa UU ITE itu tadinya untuk transaksi elektronik, bukan diperuntukkan ujaran kebencian.
"Said Didu sudah terangkan panjang lebar. Kalau penghinaan itu ada dalam Pasal 310, 311 dan seterusnya. Gitu saja. Kalau mau diperberat, ada dua, penghinaan melalui ITE dihukum lebih berat karena itu lebih meluas," ucapnya.
"Itu maksudnya seperti itu bukan dimasukkan UU ITE, UU administrasi itu," demikian Andi Hamzah.