Berita

ILC episode 3 November 2020/Rep

Politik

Senapas Dengan Said Didu, Andi Hamzah: ITE Undang-Undang Administrasi, Bukan Pidana!

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 12:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah ditafsirkan sebagai undang-udang untuk mengawasi pemikiran dan perasaan warga negara. Hal ini berbahaya karena sangat rentan terhadap pembungkaman kebebasan.

Begitu disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu dalam cuitan akun Twitter pribadinya @msaid_didu dengan menautkan video Indonesia Lawyers Club (ILC), Sabtu (4/11).

"UU ITE sekarang lebih banyak untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan transaksi perasaan. Jadi bayangkan kalau saya bicara sesuatu terus ada yang tersinggung dari 270 juta orang maka saya bisa dilaporkan karena perasaannya, betapa beratnya kalau penafsiran itu dipakai terus," ujar Said Didu.


"Nah menurut saya ini sangat bahaya kalau tidak menjadi perhatian," imbuh dia.

Said Didu juga menyesalkan, penerapan ITE kadang terkesan tebang pilih. Pasalnya, ada pihak-pihak yang bebas berpendapat apa saja dan dilaporkan namun tidak dilakukan tindakan apapun.

Sebaliknya, ada pihak yang sedikit kepleset dan dilaporkan, pasti ditindaklanjuti 1×24 jam.

"Ini menurut saya menambah ketakutan berpendapat. Karena tadi penafsirannya yang sangat lebar bahkan menyangkut perasaan," kata Said Didu.

Masih dalam video itu, pakar hukum pidana, Prof. Andi Hamzah menjelaskan latar belakang dan peruntukan UU ITE.

Menurutnya, UU ITE adalah undang-undang administrasi bukan pidana. Karena itu, UU ITE sedianya tidak bisa digunakan untuk mempidana dengan berat seseorang.

"UU ITE ini merupakan UU administrasi bukan UU pidana. UU administrasi itu tidak boleh mengandung pidana berat. Paling-paling kurungan enam bulan atau denda. Dan yang paling banyak itu mestinya sanksi administrasi," jelasnya.

"Sanksi administratif misalnya tutup perusahaan cabut izin, nah itu, bukan pidana," imbuh Andi Hamzah menegaskan.

Andi Hamzah juga menegaskan bahwa UU ITE itu tadinya untuk transaksi elektronik, bukan diperuntukkan ujaran kebencian.

"Said Didu sudah terangkan panjang lebar. Kalau penghinaan itu ada dalam Pasal 310, 311 dan seterusnya. Gitu saja. Kalau mau diperberat, ada dua, penghinaan melalui ITE dihukum lebih berat karena itu lebih meluas," ucapnya.

"Itu maksudnya seperti itu bukan dimasukkan UU ITE, UU administrasi itu," demikian Andi Hamzah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya