Berita

Gedung Kejaksaan Agung yang hangus terbakar/Net

Hukum

Hari Ini, Bareskrim Periksa Karo Umum Kejaksaan Agung

RABU, 04 NOVEMBER 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik gabungan mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam rangka mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menyampaikan, satu diantara tiga saksi yang dipanggil merupakan internal Kejagung. Saksi internal Kejagung yang dipanggil yakni Kepala Biro (Karo) Umum.

"Karo Umum Kejagung pada saat pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) tahun 2019," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (4/11).


Pemeriksaan internal Kejagung itu, sambung Ferdy melanjutkan pemeriksaan yang telah dilakukan kemarin. Lalu dua saksi lainya yakni Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan ACP di tahun 2019 dan konsultan pengadaan ACP.

Ferdy menambahkan, penyidik gabungan juga telah melakukan pemeriksaan terhadan MAI dan SW dimana keduanya merupaka orang yang meminjam nama PT APM. PT APM adalah perusahaan penyedia cairan pembersih lantai atau minyak lobby bagi cleaning service Kejagung.

Setelah dilakukan penelitian secara ilmiah oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terhadap temuan hasil olah TKP di lapangan bahwa di setiap lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung mengandung fraksi (pengelompokan) solar dan Thinner yang berasal dari cairan minyak lobby.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara




Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya