Strategic Assessment:
“…… Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah, dan mencabutâ€. (Penjelasan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia)
Pembatasan: â€Untuk membedakan dan mempermudah, hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut UUD 2002â€.
DEMOKRASI mati! Kebebasan terkebiri! Hukum tersakiti! Ada yang diborgol, ada yang tidak. Dari seberang menyahut, mereka langgar UU ITE! Mereka mengumbar kebencian dan SARA. Ngapain lu milenial bisanya cuma demo? Hitungan detik disahut, lu lupa ya, jatuhnya Presiden, naiknya Presiden karena demo!
Polemik jumlah halaman, ukuran kertas, spasi, besar huruf, jadi kambing hitam sebagai alasan picisan. Mengapa bukan jumlah bab dan pasal yang diinfokan secara intelektual? Kewajiban memberikan dan hak mendapatkan informasi yang benar kabur. Itulah kisruh UU Cipta Kerja di bukan Oktober 2020.
Bersamaan itu cerita dari
Martial Art Weapon Video; kejadian di AS, Hellena mencuri di Pasar Raya, ditangkap polisi, viral di medsos. Hellena mengaku mencuri lima telur karena anaknya beberapa hari belum makan. Alih-alih diborgol, Hellena justru dibawa polisi masuk pasar lagi dan dibelikan makanan untuk keluarganya.
Tabayun kepada Chris Komari, aktivis demokrasi yang sudah 40 tahun di AS. Cerita tentang Hellena itu benar, kata Chris. Menceritakan kisruh UU Cipta Kerja dan cerita Hellena di awal artikel ini, tidak bermaksud membahas UU Cipta Kerja. Hanya sebagai ilustrasi, masalah HAM.
Ternyata, bicara HAM tidak hanya sebatas narasi di konstitusi. Demokrasi, hak asasi manusia dan hukum, antara narasi dan praktik, ada hal yang sangat penting, walau tidak tertulis. Yakni, moral dan nalar yang harus dimiliki siapa saja, sebagai landasan agar hak itu berdiri di atas kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kita tahu, banyak LSM asing masuk ke Indonesia, ikut campur dalam amandemen UUD 1945. Dalih ikut campur mereka, sebagai komitmennya dalam membangun tata negara baru yang mengedepankan persamaan, keadilan, dan hak asasi manusia.
Koalisi Ornop memanfaatkannya, meminta PAH I BP MPR, agar rancangan bab hak asasi manusia disusun lebih detail, tidak seperti pasal-pasal aslinya, disertai contoh konstitusi negara lain.
Sedang Koalisi Perempuan Indonesia meminta soal kepentingan anak, perempuan dan hak afirmatif tercantum dalam bab hak asasi manusia. (Valina S.S, Menyusun Konstitusi Transisi)
Patut diduga, bab hak asasi manusia di UUD 2002, mencontoh negara lain. Mengapa mesti mencontoh? Mengapa tidak bangga dengan ‘arsitektur’ konstitusi sendiri? Sedangkan orang Belanda, Spanyol, Itali, Jawa, Minangkabau, Toraja, dll, bangga dengan gaya arsitektur rumah yang dimilikinya, walau berbeda.
Mestinya kita mencontoh Bung Karno yang bangga dengan budaya dan karya sendiri. Bung Karno berani beda dengan Lord Russell di SU PBB 1960. Indonesia tidak menganut ajaran Manifesto Komunis ataupun
Declaration of Independence. Indonesia punya Pancasila, kata Bung Karno.
Tokoh dunia jarang “membebekâ€. Karl Marx berani beda dengan John Locke. Spinoza berani beda dengan J. Rousseau, Lenin, dan Hegel. Soepomo bersama ‘the founding fathers’ berani beda dalam meletakkan landasan konstitusi Negara Indonesia Merdeka. Mestinya kita bangga dengan warisan arsitektur konstitusi dengan sistem pemerintahan sendiri.
Ternyata, pengusul hanya ingin lebih detail dari pasal aslinya. Artinya, mereka paham, UUD 1945 sudah mewadahi hak asasi manusia, tidak hanya narasi, tetapi juga dalam praktek bernegara.
Baca: “Menepis Pendapat Amien Rais (Bagian-4): HAM dan NKRI, Antara Narasi dan Praktekâ€. (Google).UUD 1945 memang singkat dan ‘soepel’. Namun, bahasa Indonesia itu kaya akan makna. Narasi Pasal 26 s/d 34 UUD 1945, mengandung hak asasi warga negara, yang secara moral dan nalar, akan kita temui hak individual di dalamnya, sehingga bisa dijabarkan ke dalam undang-undang.
Pasal 26 UUD 1945 yang mengatur masalah kewarganegaraan dapat dijabarkan seperti Pasal 28D ayat 4 UUD 2002; bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur masalah hak bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara, memberikan implikasi adanya berbagai macam hak individu.
Hak individu itu antara lain, hak untuk hidup, membentuk keluarga, tumbuh dan berkembang, mendapatkan berbagai macam perlindungan, pengakuan, jaminan, kepastian dan perlakuan hukum yang adil, kesempatan sama dalam pemerintahan, dan memajukan diri dan lain-lain, sebagaimana Pasal 28A, 28B, 28C ayat 2, 28D ayat 1, 2, 3, Pasal 28G, Pasal 28H ayat 1 dan 2, dan Pasal 28I ayat 1, 2, 4, 5 UUD 2002.
Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, memiliki implikasi adanya hak individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berikut berbagai hal yang melingkupinya, seperti Pasal 28F.
Pasal 29 UUD 1945 yang mengatur hak kemerdekaan penduduk memeluk agamanya masing-masing, memiliki implikasi adanya hak individu seperti bebas memeluk agama dan beribadah, bebas meyakini kepercayaan, dan lain-lain seperti Pasal 28E UUD 2002.
Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur adanya hak mendapatkan pengajaran, memiliki implikasi adanya hak individu untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat Ilpengtek-Sosbud, dan lain-lain seperti Pasal 28C ayat 1 UUD 2002.
Pasal 32 UUD 1945; terkait pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia memiliki implikasi adanya hak tentang identitas budaya dan dihormatinya masyarakat tradisional sebagaimana Pasal 28I ayat 3.
Pasal 34 UUD 1945; fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara memiliki implikasi adanya hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia bermartabat, dan lain-lain seperti dalam Pasal 28H ayat 3 dan 4 UUD 2002.
Dari uraian di atas, tampak bercampurnya hak asasi warga negara dengan hak asasi individu atau seseorang. Bahkan terkesan duplikasi dan diulang. Sebab, sesungguhnya apa yang dimaksud dalam Pasal 28A s/d 28J UUD 2002, sudah ada di dalam Pasal 26 s/d Pasal 34 UUD 1945.
Dengan demikian, jika kita kembali ke UUD 1945, selanjutnya kita sempurnakan dengan adendum, walau Bab Hak Asasi Manusia hilang, tidaklah masalah. Kalau toh ingin hak asasi individu dinarasikan secara eksplisit, posisinya di dalam undang-undang.
Apakah dengan kembali ke UUD 1945, hak asasi rakyat non-Parpol seperti TNI, Polri, Forum Guru Besar dan Rektor, perhimpunan Advokat, organisasi guru, buruh, tani, nelayan, pemangku adat dan lain-lain terwadahi? Ya, terwadahi dalam Utusan Golongan dan Utusan Daerah. Dengan demikian, penyaluran aspirasi tidak hanya demo, tetapi bisa secara konstitusional.
Rakyat non-Parpol yang duduk di MPR diperlukan sebagai penyeimbang tatkala terjadi kolaborasi tidak sehat antara Presiden (eksekutif) dengan DPR (legislatif). UUD 1945 lebih adil dan kedaulatan rakyat lebih nyata, dibanding UUD 2002.
Untuk apa ada sepuluh pasal hak asasi manusia di UUD 2002, tetapi kedaulatan rakyat non-Parpol tidak punya wadah penyaluran aspirasi?
Yakinlah, ajakan kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum, hakikatnya untuk melestarikan nilai-nilai, cita-cita dan tujuan didirikannya Negara Indonesia Merdeka. Semoga bisa dipahami, bermanfaat, dan dikabulkan Tuhan YME. Amin.
Mayjen TNI (Purn) PrijantoWagub DKI Jakarta 2007-2012
Rumah Kebangkitan Indonesia