Berita

Muhtar Said/Net

Politik

UU Ciptaker Ditemukan Kejanggalan, Muhtar Said: Perkuat Dugaan Ada Cacat Formil

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 22:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang Undang Cipta Kerja yang sudah diketok palu pada 5 Oktober lalu.

Setelah diteken ternyata UU dengan nomor 11 tahun 2020 ini terdapat kejanggalan. Dalam naskah yang diunggah lewat Setneg.go.id terdapat kejanggalan.

Kejanggalan itu pada pasal 6 yang tidak sesuai dengan isi pasal 5.


Atas temuan  itu, pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengatakan bahwa temuan itu menguatkan dugaan UU Cipta Kerja cacat formil.

Dikatakan Said, fakta itu menjadi celah untuk menguji UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Jika demikian maka memperkuat undang undang tersebut cacat formil. Sehingga jika diuji di MK maka amar putusannya adalah pembatalan UU tersebut," demikian analisa Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/11).

Munculnya kejanggalan itu membuat para wakil rakyat di senayan untuk digugat oleh pendukungnya masing-masing.

"Anggota Dewannya berpotensi digugat Onrechtmatige hieds daad (perbuatan melawan hukum penguasa) oleh para pendukungnya dulu di dapil masing masing," kata Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro ini.

Said juga menyayangkan struktur pemerintahan di lingkaran istana yang terindikasi kurang profesional menjalankan tugas fungsinya. Imbasnya ada kejadian salah ketik pada UU yang disahkan untuk membuka kran investasi itu.

"Hal ini mendandakan lingkaran pemerintah (istana) tidak faham dengan tugas dan fungsinya. Pejabat negara tidak boleh salah ketik," demikian analisa.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya