Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono/Ist

Presisi

Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 19:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari 328 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, Gakkumdu (Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu) meneruskan 58 perkaranya kepada pihak Kepolisian untuk dituntaskan tindak pidana pemilunya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci, dari 58 perkara dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani polri antara lain 31 perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara telah tahap I, tiga perkara sudah P-21 alias rampung, dan tujuh perkara sudah pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke Pengadilan sementara 11 perkara dihentikan alias SP3.

"Jenis pelanggaranya beragam," ungkap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).


Pelanggaran yang dimaksud Awi ialah, empat perkara pemalsuan, empat perkara tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, dua perkara melakukan mutasi pejabat sebelum ditetapkan sebagai Paslon (untuk calon petahana), menghilangkan hak seseorang menjadi Calon sebanyak dua perkara.

Kemudian, satu perkara mahar politik, enam perkara money politik, 21 perkara tindakan yang merugikan salah satu paslon, tiga perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas, tiga perkara kampanye dengan menghina, menghasut, sara,  satu perkara kampanye dengan kekerasan/ancaman/ menganjurkan kekerasan, dua perkara kempanye libatkan pihak yang dilarang dan satu perkara mengacau, mengganggu, menghalangi kampanye.

"Adapun kasus menonjol berupa kecelakaan laut di Banggai Laut yang menyebabkan salah satu wakil calon meninggal dunia, sedangkan pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan yang masuk ke dalam aplikasi sebanyak 21 kasus," pungkas Awi

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya