Berita

Jerinx mendapat tuntutan 3 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar/Net

Hukum

Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Juta

SELASA, 03 NOVEMBER 2020 | 14:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan dalam perkara 'IDI Kacung WHO' yang membuat I Gede Ari Astina alias Jerinx menjadi terdakwa telah mencapai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Drummer band punk rock Superman Is Dead (SID) ini dituntut pidana 3 tahun penjara dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU, Otong Hendra Rahayu, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).


Alasan penuntutan tersebut karena JPU meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan, lanjut JPU, terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara hal yang meringankan dari terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Diketahui, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahannya di akun media sosial.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya