Berita

Amerika Serikat memperpanjang fasilitas GSP untuk Indonesia/Net

Bisnis

Resmi Diperpanjang, Apa Itu Fasilitas GSP Dari AS Untuk Indonesia?

MINGGU, 01 NOVEMBER 2020 | 14:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS), melalui United States Trade Representative (USTR) secara resmi telah memperpanjang pemberian fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia pada Jumat (30/10).

Dijelaskan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang sejak 1974.

"Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada tahun 1980," lanjutnya dalam konferensi pers virtual pada Minggu (1/11).


Retno menjelaskan, terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP.

Adapun 3.572 pos tarif itu mencakup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, di antaranya adalah pertanian, perikanan, dan juga industri primer.

Daftar produk yang mendapatkan pembebasan tarif sendiri dapat dilihat di Harmonized Tariff Schedule of the United States(HTS-US).

"Berdasarkan  data  statistik  dari United  States  International  Trade Commission atau USITC pada  tahun  2019, ekspor  Indonesia  yang menggunakan GSP mencapai 2,61 miliar dolar AS atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS," terang Retno.

Total ekspor Indonesia ke AS sendiri mencapai 20,1 miliar dolar AS pada 2019.

Sementara itu, dari Januari hingga Agustus 2020 atau di tengah pandemi Covid-19, nilai ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat 1,87 miliar dolar AS atau naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,

"Dengan perpanjangan pemberian fasilitas GSP ini diharapkan nilai ekspor Indonesia akan semakin meningkat," harap Retno.

Lima besar ekspor produk GSP Indonesia sampai dengan Agustus 2020 di antaranya adalah HS 94042100 (matras, baik karet maupun plastik) senilai 185 juta dolar AS, HS 71131929 (kalung dan rantai emas) senilai 142 juta dolar AS, HS 42029231 (tas bepergian dan olahraga) senilai 104 juta dolar AS, HS 38231920 (minyak asam dari pengolahan kelapa sawit) senilai 84 juta dolar AS, dan HS  40112010 (ban penumatik radial untuk bus atau truk) senilai 82 juta dolar AS.

Di samping itu, AS sendiri merupakan negara tujuan ekspor non migas terbesar Indonesia setelah China, dengan total nilai perdagangan dua arah mencapai 27 miliar dolar AS pada 2019.

Ekspor Indonesia ke AS periode Januari hingga Agustus 2020 mencapai 11,8  miliar dolar AS, meningkat hampir 2 persen dibandingkan periode yan sama pada 2019 sebesar 11,6 miliar dolar AS.

Kenaikan tersebut terjadi di tengah situasi pandemi, dan saat impor AS dari seluruh dunia turun 13 persen.

"Ke depannya, kedua negara sepakat untuk mengupayakan pembahasan kemitraaan perdagangan RI dan AS yang lebih komprehensif dan permanen," pungkas Retno.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya