Berita

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari/Net

Hukum

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Akhirnya Bebas Dari Penjara

SABTU, 31 OKTOBER 2020 | 11:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara segar setelah dinyatakan bebas dari masa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Siti Fadillah Supari, usia 69 tahun, pidana 4 tahun, perkara korupsi (2 UU RI 20/2001)," ujar Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10).

Rika menyatakan, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara.


"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Kholidin, Sh, Mh dan Tia Putri dari Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

Sekadar informasi, Siti Fadilah divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Vonis dibacakan hakim pada 16 Juni 2017.

Siti Fadilah dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, majelis hakim menilai Siti tidak mau mengakui perbuatan. Selain itu, perbuatan Siti tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan, Siti dinilai bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti diketahui tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya