Berita

Utusan PKS serahkan surat terbuka untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Politik

Sambangi Kedubes Prancis, PKS Desak Macron Tinjau Kembali Pernyataannya

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 14:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Mewakili Presiden PKS Ahmad Syaikhu, anggota Komisi I Fraksi PKS DPR RI Sukamta menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron di kantor Kedubes Prancis di Jakarta, Jumat (30/10).

Sukamta berharap Presiden Prancis bisa meninjau kembali kebijakan dan ucapannya yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan agama Islam. Sebab, menurut dia kebebasan berekspresi itu ada batasnya.


"Kami menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah manusia yang mulia yang kami hormati oleh seluruh umat di dunia. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sama artinya menghina umat Islam dan itu akan menimbulkan kemarahan," kata Sukamta.

Sukamta menegaskan, apabila dibiarkan, sikap Presiden Prancis itu diyakini akan melanggar kebebasan berekspresi itu sendiri. Sebab pernyataannya itu telah masuk kategori penghinaan dan itu memprovokasi orang-orang Islam yang moderat, yang tidak mau kekerasan tapi merasa tersakiti oleh ejekan kartun itu.

"Kami berharap Presiden Prancis itu bisa meninjau kembali kebijakan dan ucapannya karena kebebasan berekspresi itu ada batasnya. Di Eropa di Prancis juga ada tabunya. Mereka kalau udah anti-semit itu tidak berani. Dilarang keras, haram hukumnya," ujarnya.

"Nah, kedudukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad bagi umat Islam mungkin lebih sensitif terhadap penghinaan anti-semit. Maka kami menyampaikan sikap kami untuk disampaikan kepada Presiden Macron," imbuh Sukamta menambahkan.

PKS, kata Sukamta, tetap menjalin hubungan baik antara bangsa Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera dengan masyarakat Prancis dan Pemerintah Prancis secara umum.

"Mudah-mudahan urusan itu segera bisa diselesaikan sampai Presiden Macron menarik ucapannya yang menghina umat Islam itu," tegasnya.

Dia menekankan juga, PKS tegas tidak setuju dengan segala bentuk terorisme.

"Sikap PKS jelas tidak menyetujui kekerasan apapun bentuknya. Kami anti terorisme," kata Sukamta.

Namun demikian, lanjut dia, PKS lebih tidak setuju perilaku yang merangsang timbulnya terorisme itu sendiri.

"Namun kami juga tidak menyetujui perilaku yang merangsang terorisme itu sendiri. Jadi dua-duanya harus dihilangkan. Kita ingin perdamaian," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya