Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pembakaran Halte Sarinah Dibongkar Narasi TV, Pemprov DKI Serahkan Proses Hukum Ke Polisi

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah video investigasi dari tim Narasi TV berhasil membongkar detik-detik pembakaran halte Transjakarta Sarinah yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Saat keadaan semakin ricuh, para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pembakaran di dalam halte. Dalam video tersebut disebutkan butuh waktu sekitar satu jam bagi para pelaku untuk membakar halte.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.


"Itu kan pidana umum bukan pidana pengaduan, kalau pidana pengaduan baru kita harus mengadu. Kalau pidana umum polisi otomatis langsung gerak karena selaku penegak hukum," ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Diketahui, sejumlah fasilitas publik di DKI Jakarta rusak akibat ulah massa yang anarkis saat unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, pada Kamis lalu (8/10).

Selain Halte Sarinah, setidaknya ada 45 halte Transjakarta lainnya yang jadi bulan-bulanan massa aksi yang melakukan penjarahan dan pembakaran. Total kerugian akibat kerusuhan tersebut ditaksir mencapai Rp 65 milliar.

"Kalau dari Pemprov, karena itu masuknya pidana umum, karena merusak fasilitas, jadi kita serahkan ke kepolisian," tandas Yayan.

Sementara itu, berdasarakan hasil investigasi, tim Narasi TV menyimpulkan bahwa para pelaku pembakaran bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya