Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pembakaran Halte Sarinah Dibongkar Narasi TV, Pemprov DKI Serahkan Proses Hukum Ke Polisi

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah video investigasi dari tim Narasi TV berhasil membongkar detik-detik pembakaran halte Transjakarta Sarinah yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Saat keadaan semakin ricuh, para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pembakaran di dalam halte. Dalam video tersebut disebutkan butuh waktu sekitar satu jam bagi para pelaku untuk membakar halte.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.


"Itu kan pidana umum bukan pidana pengaduan, kalau pidana pengaduan baru kita harus mengadu. Kalau pidana umum polisi otomatis langsung gerak karena selaku penegak hukum," ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Diketahui, sejumlah fasilitas publik di DKI Jakarta rusak akibat ulah massa yang anarkis saat unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, pada Kamis lalu (8/10).

Selain Halte Sarinah, setidaknya ada 45 halte Transjakarta lainnya yang jadi bulan-bulanan massa aksi yang melakukan penjarahan dan pembakaran. Total kerugian akibat kerusuhan tersebut ditaksir mencapai Rp 65 milliar.

"Kalau dari Pemprov, karena itu masuknya pidana umum, karena merusak fasilitas, jadi kita serahkan ke kepolisian," tandas Yayan.

Sementara itu, berdasarakan hasil investigasi, tim Narasi TV menyimpulkan bahwa para pelaku pembakaran bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya