Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pembakaran Halte Sarinah Dibongkar Narasi TV, Pemprov DKI Serahkan Proses Hukum Ke Polisi

JUMAT, 30 OKTOBER 2020 | 12:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sebuah video investigasi dari tim Narasi TV berhasil membongkar detik-detik pembakaran halte Transjakarta Sarinah yang dilakukan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Saat keadaan semakin ricuh, para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pembakaran di dalam halte. Dalam video tersebut disebutkan butuh waktu sekitar satu jam bagi para pelaku untuk membakar halte.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana, menyerahkan semua proses kepada pihak kepolisian.

"Itu kan pidana umum bukan pidana pengaduan, kalau pidana pengaduan baru kita harus mengadu. Kalau pidana umum polisi otomatis langsung gerak karena selaku penegak hukum," ujar Yayan saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Diketahui, sejumlah fasilitas publik di DKI Jakarta rusak akibat ulah massa yang anarkis saat unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, pada Kamis lalu (8/10).

Selain Halte Sarinah, setidaknya ada 45 halte Transjakarta lainnya yang jadi bulan-bulanan massa aksi yang melakukan penjarahan dan pembakaran. Total kerugian akibat kerusuhan tersebut ditaksir mencapai Rp 65 milliar.

"Kalau dari Pemprov, karena itu masuknya pidana umum, karena merusak fasilitas, jadi kita serahkan ke kepolisian," tandas Yayan.

Sementara itu, berdasarakan hasil investigasi, tim Narasi TV menyimpulkan bahwa para pelaku pembakaran bukan bagian dari mahasiswa atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya