Berita

mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen (tengah berkalung)/Net

Hukum

Hukum Pidana Dinilai Belum Memadai Untuk Jamin Itikad Baik Pihak Ketiga

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Itikad baik pihak ketiga tidak cukup hanya dinilai dari disiplin hukum pidana. Dibutuhkan disiplin ilmu lain dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di muka persidangan. Disiplin ilmu yang dimaksud mulai dari ekonomi untuk akuntansi forensik dan antropologi untuk fisiognomi dan analisa gestur.

Begitu terang mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen saat mengurai disertasinya saat sidang promosi doktor Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Rabu (29/10).

Konsep pihak ketiga yang beritikad baik dan cara membedakan harta kekayaan yang didapat dengan kejujuran dan kewajaran dengan harta kekayaan pihak ketiga yang kotor dan tercemar (dirty and tainted property), menjadi kebaruan (novelty) dalam disertasi ini.


"Hukum acara pidana di Indonesia belum menjamin hak atas harta kekayaan pihak ketiga yang beritikad baik," tegas Patra kepada wartawan.

Dari 12 putusan yang diteliti dalam disertasinya, Patra menemukan adanya irrasionalitas dalam due process of law perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tidak ada kewajiban bagi penyidik, penuntut umum maupun hakim untuk menguraikan rasionalitas penyitaan dan perampasan harta kekayaan pihak ketiga.

Padahal dalam praktik peradilan, pihak ketiga bisa dibedakan ke dalam dua kelompok, yakni pihak ketiga yang beritikad baik dan buruk.

"Perlindungan harta kekayaan pihak ketiga atas harta kekayaan di negeri ini masih bergantung pada ‘kebaikan moral’ penyidik, penuntut umum, dan hakim," ujarnya.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Ketua Program Pascasarjana Dr. Firman Wijaya SH MH yang juga selaku Co-Promotor II; Prof. Dr. Tb Ronny Nitibaskara bertindak sebagai Promotor; dan Dr. Chairul Huda SH, MH selaku Co-Promotot I.

Adapun para penguji adalah, Prof Dr. Basuki Rekso W, SH MS; Dr. Yenti Ganarsih; Dr. Rocky Marbun, SH MH; dan Dr. Hartanto, SH MH.

Sidang terbuka turut dihadiri Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, SH LLM; advokat senior yang menjadi mentor promovendus saat di Yayasan LBH Indonesia, Dr. Hotma PD Sitoempoel; Direksi Gajah Tunggal Group, Ferry Lawrentius Hollen; Ketua Yayasan Obor Indonesia, Kartini Nurdindan; dan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Moeldoko81, Dian Novita Susanto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya