Berita

mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen (tengah berkalung)/Net

Hukum

Hukum Pidana Dinilai Belum Memadai Untuk Jamin Itikad Baik Pihak Ketiga

KAMIS, 29 OKTOBER 2020 | 09:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Itikad baik pihak ketiga tidak cukup hanya dinilai dari disiplin hukum pidana. Dibutuhkan disiplin ilmu lain dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di muka persidangan. Disiplin ilmu yang dimaksud mulai dari ekonomi untuk akuntansi forensik dan antropologi untuk fisiognomi dan analisa gestur.

Begitu terang mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen saat mengurai disertasinya saat sidang promosi doktor Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana, Rabu (29/10).

Konsep pihak ketiga yang beritikad baik dan cara membedakan harta kekayaan yang didapat dengan kejujuran dan kewajaran dengan harta kekayaan pihak ketiga yang kotor dan tercemar (dirty and tainted property), menjadi kebaruan (novelty) dalam disertasi ini.


"Hukum acara pidana di Indonesia belum menjamin hak atas harta kekayaan pihak ketiga yang beritikad baik," tegas Patra kepada wartawan.

Dari 12 putusan yang diteliti dalam disertasinya, Patra menemukan adanya irrasionalitas dalam due process of law perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tidak ada kewajiban bagi penyidik, penuntut umum maupun hakim untuk menguraikan rasionalitas penyitaan dan perampasan harta kekayaan pihak ketiga.

Padahal dalam praktik peradilan, pihak ketiga bisa dibedakan ke dalam dua kelompok, yakni pihak ketiga yang beritikad baik dan buruk.

"Perlindungan harta kekayaan pihak ketiga atas harta kekayaan di negeri ini masih bergantung pada ‘kebaikan moral’ penyidik, penuntut umum, dan hakim," ujarnya.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Ketua Program Pascasarjana Dr. Firman Wijaya SH MH yang juga selaku Co-Promotor II; Prof. Dr. Tb Ronny Nitibaskara bertindak sebagai Promotor; dan Dr. Chairul Huda SH, MH selaku Co-Promotot I.

Adapun para penguji adalah, Prof Dr. Basuki Rekso W, SH MS; Dr. Yenti Ganarsih; Dr. Rocky Marbun, SH MH; dan Dr. Hartanto, SH MH.

Sidang terbuka turut dihadiri Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai, SH LLM; advokat senior yang menjadi mentor promovendus saat di Yayasan LBH Indonesia, Dr. Hotma PD Sitoempoel; Direksi Gajah Tunggal Group, Ferry Lawrentius Hollen; Ketua Yayasan Obor Indonesia, Kartini Nurdindan; dan Direktur Eksekutif Kantor Hukum Moeldoko81, Dian Novita Susanto.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya