Berita

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo/RMOL

Presisi

Dianggap Koperatif, Bareskrim Tidak Menahan Tersangka Kebakaran Kejagung

RABU, 28 OKTOBER 2020 | 16:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penyidik Bareskrim Polri dengan alasa subjektif tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Selasa kemarin (27/10) tim telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial NH  yakni internal Kejaksaan Agung mangkir tidak menghadiri pemeriksaan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka selesai Selasa (27/10) sekitar jam 19.00 WIB.


"Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (28/10).

Tujuh tersangka yang hadir ialah S, H, T, K dan IS kelimanya merupakan tukang kemudian UAM ialah mandor dan satu orang tersangka lainya yakni R Direktur PT APM penyedia cairan pembersih yang dipakai oleh cleaning service Kejaksaan Agung.

"Para tersangka tukang hadir didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan oleh saudara UAM, dan saudara Rustam mendampingi UAM," beber Ferdy.

Kedepan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ulang NH pejabat eselon IV Kejaksaan Agung dan melakukan pemanggilan sanksi-saksi alias nama-nama yang disebutkan oleh para tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan.

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan. Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Namun, kata Ferdy, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja.

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara







Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya